SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya penghentian sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, Kecamatan Jenangan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp235 juta untuk menutup sekitar tiga perempat area timbunan sampah di TPA Mrican.
Lebih lanjut, menurut Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan DLH Ponorogo Adhi Fahriant, TPA Mrican tetap beroperasi dan menerima seluruh sampah dari masyarakat, serta tidak akan mengganggu pelayanan pengelolaan sampah.
Baca juga: Ciptakan Ruang Publik Sehat dan Nyaman, DLH Ponorogo Terapkan KTR di Taman - RTH
"Mulai pekan depan sistem open dumping kami hentikan. Namun TPA Mrican tidak ditutup, operasional tetap berjalan dengan sistem controlled landfill," jelasnya, Rabu (08/07/2026).
Baca juga: Galakkan Penghijauan, DLH Ponorogo Siapkan 20 Ribu Bibit Tanaman Produktif
Sementara itu, untuk penerapan sistem baru diawali dengan menutup timbunan sampah lama menggunakan tanah uruk setebal sekitar 20 centimeter. Nantinya, untuk sampah yang masuk akan ditimbun di atas lapisan tersebut sesuai standar pengelolaan sampah. Pihaknya juga mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp450 juta dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2026.
Baca juga: Bakal Beroperasi, Pemkab Ponorogo Beli Truk Penyapu Jalan Rp 3,7 Miliar
Sehingga, terkait tambahan anggaran tersebut dibutuhkan, diharapkan agar seluruh area TPA Mrican dapat ditutup sebelum pemerintah mengoperasikan TPA baru yang ditargetkan mulai berfungsi pada awal tahun 2027. pn-02/dsy
Editor : Redaksi