SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya menciptakan ruang publik yang sehat, nyaman, dan ramah keluarga, oleh karenanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat akan menyiapkan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di sejumlah taman dan ruang terbuka hijau (RTH) milik pemerintah daerah, yang mana penerapan KTR merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan DLH Ponorogo Adhi Fahrianto mengungkap, sebagai tahap awal, DLH akan memasang papan larangan merokok di sejumlah tempat strategis taman dan RTH yang banyak dikunjungi masyarakat. Dengan harapan, keberadaan papan informasi tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kualitas lingkungan dan kenyamanan fasilitas publik.
"Dalam waktu dekat kami akan memasang papan larangan merokok di beberapa titik taman dan ruang terbuka hijau sebagai bagian dari sosialisasi penerapan KTR," kata dia.
Selain itu, adanya penerapan KTR juga memberikan perlindungan bagi masyarakat yang memanfaatkan taman dan RTH untuk berolahraga, berekreasi, maupun beraktivitas bersama keluarga. Selain mendukung kesehatan masyarakat, penerapan KTR diharapkan meningkatkan kebersihan taman dan RTH. Pasalnya, selama ini, petugas masih menemukan puntung rokok yang dibuang sembarangan di sejumlah lokasi.
"Ruang terbuka hijau merupakan tempat berkumpul masyarakat, termasuk anak-anak. Kami ingin kawasan ini tetap nyaman, sehat, dan bebas dari paparan asap rokok," ujarnya.
Dengan penerapan aturan tersebut, DLH berharap masyarakat semakin tertib serta ikut berpartisipasi menjaga kebersihan dan kenyamanan ruang publik di Kabupaten Ponorogo. "Kami berharap seluruh masyarakat dapat mendukung penerapan KTR sehingga taman dan ruang terbuka hijau benar-benar menjadi ruang publik yang sehat dan nyaman untuk semua," kata Adhi. pn-01/dsy
Editor : Redaksi