Prioritaskan Fasilitas Penunjang, Jombang Tunda Perluasan Terminal Barang Glagahan

surabayapagi.com
Uji coba operasional terminal barang di Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Jombang. SP/ JBG

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat memilih memprioritaskan penambahan sarana dan prasarana untuk menunjang operasional terminal yang mulai memberlakukan retribusi parkir sejak 1 Juli 2026 dan menunda rencana perluasan Terminal Parkir Khusus Kendaraan Angkutan Barang (terminal barang) di Desa Glagahan, Kecamatan Perak.

Pasalnya, perluasan terminal sempat dikaji, termasuk dengan memanfaatkan lahan eks Balai Pertanian di sekitar lokasi. Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena menyesuaikan kondisi keuangan daerah. Dan saat ini prioritas utama adalah melengkapi fasilitas pendukung seiring diberlakukannya retribusi parkir kendaraan angkutan barang.

Baca juga: Progres Capai 91 Persen, Sekolah Rakyat di Jombang Siap Berjalan Juli 2026

”Awalnya kami mengkaji kemungkinan memperluas area terminal, salah satunya dengan memanfaatkan eks Balai Pertanian. Namun setelah mempertimbangkan kondisi keuangan, tahun ini kami fokus pada penambahan sarana dan prasarana terlebih dahulu,” ujar Kepala Dishub Jombang Sugianto, Rabu (08/07/2026).

Baca juga: Kuota Capai 270 Siswa, Pemkab Jombang Terjun Langsung Verifikasi Door to Door Peserta Sekolah Rakyat

Sebelum kebijakan itu diterapkan, Dishub telah melakukan uji coba operasional selama sebulan, mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026. Dan untuk mendukung operasional terminal, Dishub mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp 400 juta dalam Perubahan APBD 2026. Dana tersebut akan digunakan untuk melengkapi sejumlah fasilitas, seperti pemasangan CCTV, pembangunan pos jaga, rambu-rambu, serta penambahan penerangan jalan umum (PJU).

Baca juga: Jadi Magnet Studi Tiru, Produksi Cengkeh di Jombang Tembus 363 Ton per Tahun

Dan sebagai dasar penarikan retribusi, Pemkab Jombang telah memasang papan tarif di kawasan terminal sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2023 yang telah diubah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran retribusi ditetapkan Rp 5.000 untuk kendaraan boks dan pikap dengan jumlah berat bruto (JBB) hingga 3.500 kilogram. Truk tanpa gandengan, bus kecil, dan bus sedang dikenai tarif Rp 10.000. Sedangkan truk tangki, truk tandem, truk gandengan, kontainer, dan bus besar dikenai tarif Rp 15.000. jb-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Senin, 06 Jul 2026 23:41 WIB
Senin, 06 Jul 2026 23:43 WIB
Senin, 06 Jul 2026 23:47 WIB
Berita Terbaru