SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis Hakim menilai saksi dari Inspektorat, Kasatpol PP hingga kepala dinas Pendidikan dalam memberikan keterangan berbelit-belit dalam sidang perkara korupsi pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek di Kota Madiun.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya Majelis Hakim berulang kali memberikan peringatan kepada saksi, Kamis (16/7/2026).
Baca juga: Maidi Mengaku Tak Menyesal, Jaksa KPK: Bukan Pengakuan Bersalah
Majelis Hakim mengingatkan agar para saksi jujur memberikan keterangan tentang hubungan terdakwa Rochim dan Terdakwa Maidi.
"Saya ingatkan ya kepada para saksi, anda ini kan sudah diambil sumpah. Jadi tolong kalau memang tidak tahu bilang tidak tahu. Tapi kalau tahu jangan bilang tidak tahu," tegas Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar saat sidang.
Baca juga: Kode “Kopi” Rp100 Juta Dibongkar di Sidang Maidi, Uang Disebut Dibungkus Kopi Cap Gajah
"Masak tidak tahu hubungan antara Terdakwa Maidi dengan Rochim. Padahal jelas saksi ini tahu setiap ada proyek yang diminta Rochim selalu dikasih dan selalu konsultasi ke terdakwa Maidi," sambungnya.
Mendapatkan peringatan tersebut tiga orang saksi tersebut pun terdiam. Hingga berita ini ditulis sidang dalam masa skors dan akan dilanjutkan kembali setelah ishoma.
Baca juga: Sidang Maidi: Perwali 53/2021 Dipersoalkan, Hakim Singgung Dugaan Oligarki di Balik Aturan Tender
Diberitakan sebelumnya, JPU KPK menghadirkan 11 saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Walikota Madiun nonaktif Maidi.mdn
Editor : Redaksi