SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis Hakim menilai saksi dari Inspektorat, Kasatpol PP hingga kepala dinas Pendidikan dalam memberikan keterangan berbelit-belit dalam sidang perkara korupsi pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek di Kota Madiun.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya Majelis Hakim berulang kali memberikan peringatan kepada saksi, Kamis (16/7/2026).
Majelis Hakim mengingatkan agar para saksi jujur memberikan keterangan tentang hubungan terdakwa Rochim dan Terdakwa Maidi.
"Saya ingatkan ya kepada para saksi, anda ini kan sudah diambil sumpah. Jadi tolong kalau memang tidak tahu bilang tidak tahu. Tapi kalau tahu jangan bilang tidak tahu," tegas Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar saat sidang.
Baca juga: Dicecar Hakim, Sekda Madiun Akui Permintaan CSR ke STIKES BHM Tak Sesuai Aturan
"Masak tidak tahu hubungan antara Terdakwa Maidi dengan Rochim. Padahal jelas saksi ini tahu setiap ada proyek yang diminta Rochim selalu dikasih dan selalu konsultasi ke terdakwa Maidi," sambungnya.
Mendapatkan peringatan tersebut tiga orang saksi tersebut pun terdiam. Hingga berita ini ditulis sidang dalam masa skors dan akan dilanjutkan kembali setelah ishoma.
Baca juga: Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah
Diberitakan sebelumnya, JPU KPK menghadirkan 11 saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Walikota Madiun nonaktif Maidi.mdn
Editor : Redaksi