SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mempercepat penuntasan laporan warga, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan kepada jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki inisiatif menyelesaikan persoalan serupa tanpa harus menunggu instruksi. Bahkan, ke depan setiap lurah, camat, hingga kepala perangkat daerah diminta memiliki hotline masing-masing agar penyelesaian persoalan tidak selalu bergantung kepada wali kota.
Selain menginstruksikan seluruh jajaran OPD, pihaknya juga menggencarkan implementasi program ASRI (Aman, Sehat, Bersih, dan Indah) yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Sehingga, untuk memastikan setiap persoalan warga cepat tertangani, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mewajibkan seluruh laporan yang masuk melalui Hotline Lapor Cak Eri dan menjadi kewenangan Pemkot Surabaya ditindaklanjuti maksimal 1 kali 24 jam.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Penataan PKL Harus Dibarengi dengan Solusi
"Setiap persoalan yang ditemukan di lapangan harus segera diselesaikan, mulai dari pelayanan publik, parkir liar, pungutan liar (pungli), pelayanan kesehatan, hingga percepatan perizinan. Evaluasi yang dilakukan selama lebih dari dua pekan melalui inspeksi langsung ke lapangan menunjukkan masih adanya persoalan yang berulang meski telah dilakukan penertiban," ujarnya, Jumat (17/07/2026).
Baca juga: Fokuskan Kenyamanan saat Berobat, Pemkot Surabaya Perbaiki Layanan RSUD Soewandhie
Bahkan, ke depan setiap lurah, camat, hingga kepala perangkat daerah diminta memiliki hotline masing-masing agar penyelesaian persoalan tidak selalu bergantung kepada wali kota.
"Hotline bukan sekadar saluran pengaduan, tetapi alat ukur apakah persoalan masyarakat benar-benar selesai. Kalau laporan masih terus masuk, berarti masalahnya belum tuntas. Saya ingin setiap lurah, camat, dan kepala perangkat daerah memiliki hotline sendiri sehingga masyarakat tidak harus selalu melapor kepada wali kota," imbuhnya.
Baca juga: Genjot IKD, Disdukcapil Surabaya Catat Ratusan Ribu Warga Beralih ke Identitas Digital
Lebih lanjut, terkait target penyelesaian dalam waktu 1 kali 24 jam berlaku untuk persoalan yang menjadi kewenangan Pemkot Surabaya. Sementara persoalan lintas instansi, seperti sengketa pertanahan yang menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), akan difasilitasi dan dikoordinasikan bersama instansi terkait. sb-01/dsy
Editor : Redaksi