Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Reporter : Budi Mulyono

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai warga negara. Melalui program penetapan perwalian yang digelar serentak di 38 kabupaten dan kota, ratusan anak yatim piatu, anak terlantar, hingga penyandang disabilitas resmi mendapatkan wali yang sah secara hukum.

Langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan keperdataan, tetapi juga membuka akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga perlindungan atas hak-hak warisan yang selama ini berpotensi terabaikan akibat tidak adanya status perwalian yang jelas.

Baca juga: Bikin Viral, Desain Rumah 2 Lantai Setipis Tisu Tak Lazim di Tengah Kota Surabaya

Program yang berlangsung pada Kamis (16/7/2026) tersebut merupakan hasil kolaborasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, jajaran Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, serta pemerintah daerah.

Kejati Jatim Dorong Perlindungan Hukum bagi Anak Rentan

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Luhur Istighfar, menyebut program pengangkatan wali secara serentak ini menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan anak dan disebut sebagai yang pertama kali dilaksanakan secara masif di Indonesia.

Menurutnya, kehadiran negara tidak boleh berhenti pada aspek penegakan hukum semata, tetapi juga harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang paling rentan.

“Melalui penetapan perwalian yang sah secara hukum hari ini, kita telah membuka jalan bagi anak-anak untuk mendapatkan kepastian identitas hukum, menjamin hak pendidikan dan fasilitas kesehatan dari pemerintah, serta melindungi hak atas harta peninggalan orang tua agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Luhur.

Ia menegaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga yang bertujuan memastikan tidak ada lagi anak-anak yang kehilangan hak hanya karena terbentur persoalan administrasi dan legalitas.

“Ini mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia. Mudah-mudahan nanti akan ditiru oleh provinsi-provinsi lain,” ujarnya.

Dari Penegakan Hukum Menjadi Perlindungan Sosial

Luhur menjelaskanbbahwa Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki mandat yang lebih luas dari sekadar menangani perkara hukum.

Dalam konteks perlindungan anak, Jaksa Pengacara Negara hadir mewakili negara untuk memastikan hak-hak keperdataan anak terlindungi, terutama bagi mereka yang kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah.

“Negara memberikan wewenang kepada Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur yang terlantar atau tidak memiliki wali yang sah. Jaksa Pengacara Negara hadir sebagai representasi negara untuk melindungi hak-hak keperdataan anak-anak yang paling rentan,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan para wali yang telah menerima amanah hukum tersebut agar menjalankan tanggung jawab dengan penuh kasih sayang dan integritas.

“Tugas Bapak dan Ibu yang menerima amanah hari ini sangat mulia. Rawatlah anak-anak ini dengan penuh cinta kasih, didik mereka agar memiliki budi pekerti luhur sehingga kelak menjadi generasi yang membanggakan bangsa,” katanya.

Legalitas Perwalian Jadi Kunci Pemenuhan Hak Anak

Baca juga: Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menilai penetapan perwalian memiliki dampak besar terhadap masa depan anak-anak yang selama ini menghadapi kendala administratif dalam memperoleh hak-haknya.

Menurutnya, status hukum yang jelas akan memudahkan akses terhadap pendidikan, perlindungan sosial, hingga berbagai layanan publik yang menjadi hak setiap anak.

“Bagaimana anak-anak ini mendapatkan perwalian sehingga hak yang dimiliki benar-benar bisa mereka rasakan. Anak-anak inilah yang kelak akan meneruskan perjuangan dan menjaga kota ini,” ujar Eri.

Ia juga berpesan kepada seluruh wali agar tidak hanya menjalankan kewajiban hukum, tetapi juga memberikan kasih sayang yang tulus sebagaimana kepada anak kandung sendiri.

“Tolong sayangi mereka seperti menyayangi anak kandung sendiri, berikan pendidikan terbaik, kasih sayang terbaik, karena mereka adalah masa depan bangsa,” katanya.

Eri menegaskan Pemerintah Kota Surabaya akan terus memperkuat program pendampingan sosial, pendidikan, dan perlindungan kesejahteraan bagi anak-anak yang membutuhkan.

“Kami ingin menyelamatkan anak-anak ini agar mendapatkan kepastian hukum yang sah,” terangnya.

Identitas Hukum yang Selama Ini Menjadi Hambatan

Baca juga: BMKG, Ingatkan Bediding Saat ini Hingga September

Bagi banyak anak terlantar yang diasuh lembaga sosial, status perwalian bukan sekadar dokumen hukum, melainkan jalan untuk memperoleh identitas resmi yang selama ini menjadi hambatan dalam mengakses layanan dasar.

Pengurus Yayasan Sumber Kasih, Rahajeng, mengungkapkan bahwa sejumlah anak binaannya selama ini mengalami kesulitan mengurus administrasi karena tidak memiliki legalitas keluarga yang jelas.

“Program perwalian dari Kejaksaan sangat membantu sekali, karena proses ini sangat diperlukan untuk identitas anak-anak sehingga mereka bisa sekolah. Dengan adanya perwalian ini, anak-anak benar-benar tertolong,” katanya.

Dari total 43 anak yang diasuh yayasan tersebut, empat anak diajukan untuk mendapatkan penetapan perwalian melalui program yang digagas Kejati Jatim bersama lembaga peradilan.

“Sebagian besar anak kami merupakan anak terlantar sehingga kesulitan mengurus surat-surat. Dengan adanya perwalian ini menjadi jembatan atau pintu agar anak-anak memiliki identitas yang sah,” ujarnya.

Membuka Jalan bagi Masa Depan yang Lebih Pasti

Penetapan perwalian terhadap 447 anak di Jawa Timur tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga menghadirkan kepastian masa depan bagi mereka yang selama ini berada dalam situasi rentan.

Di balik dokumen perwalian yang diterbitkan, terdapat hak pendidikan yang kini bisa diakses, layanan kesehatan yang dapat diperoleh, serta perlindungan hukum yang memastikan anak-anak tersebut tumbuh dengan jaminan negara. Program ini menjadi bukti bahwa perlindungan anak bukan hanya soal kebijakan, melainkan tindakan nyata yang memberikan harapan bagi generasi penerus bangsa. nbd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru