Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

surabayapagi.com
Kuasa Hukum Bupati Non Aktif Ponorogo Sugiri, Muhammad Hasim, S.H., M.H, saat membacakan nota pembelaan terdakwa Sugiri dihadapan majelis hakim Tipikor. 

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim Penasihat Hukum Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko angkat suara mengenai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan jabatan yang melanggar hukum, apalagi menikmati uang hasil korupsi, Selasa (21/07/2026).

Baca juga: Eks Bupati Ponorogo, Seret Pengusaha Wanita Pacitan

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko, Muhammad Hasim, S.H., M.H, menguraikan satu per satu poin krusial persidangan untuk membantah penerapan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B tentang gratifikasi, hingga tuntutan uang pengganti yang dialamatkan kepada terdakwa.

1. Bantahan Pasal 12 huruf a: Uang Rp 400 Juta dan Rp 500 Juta Tidak Berdampak pada Jabatan

Terkait dengan dakwaan Pasal 12 huruf a mengenai penerimaan uang sebesar Rp 400 juta dan Rp 500 juta, Hasim menjelaskan fakta sebenarnya di persidangan.

Uang Rp 400 juta tersebut bermula dari permintaan Agus Prawono kepada Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, untuk membantu penanganan utang-utang Pilkada.

"Uang tersebut diterimakan melalui ajudan pada Februari 2025. Terdakwa sendiri tidak mengetahui wujud maupun jumlah uang tersebut karena saat itu sedang mengikuti kegiatan retreat di Magelang," ujar Hasim.

Hasim menegaskan, secara objektif penerimaan itu tidak memberikan dampak administratif maupun keputusan jabatan apa pun. Tudingan JPU yang menyatakan uang itu untuk memperpanjang masa jabatan Yunus Mahatma dinilai tidak relevan.

Sebab, berdasarkan fakta persidangan, tidak pernah ada pembicaraan perpanjangan jabatan antara Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma, dan Agus Prawono. Ditambah lagi, Sugiri mengetahui bahwa masa jabatan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD baru akan berakhir pada tahun 2027.

Sementara itu, untuk nominal Rp 500 juta, Hasim menegaskan status uang tersebut murni merupakan pinjaman yang disepakati dalam pertemuan 3 November 2025 dan disaksikan banyak saksi. Uang itu digunakan untuk menutup biaya ganti kegiatan pengajian pimpinan cabang Nahdlatul Ulama (NU).

"Karena sifatnya pinjaman, ini murni hubungan keperdataan dan tidak memiliki korelasi sedikit pun dengan unsur Pasal 12 huruf a," kata Hasim.

2. Bantahan Pasal 12 huruf b: Tidak Ada Rekayasa Proyek Paviliun Rumah Sakit

Terkait dakwaan Pasal 12 huruf b yang mengaitkan penerimaan uang dengan pengusaha kontraktor bernama Sucipto, tim kuasa hukum menegaskan tidak ada quid pro quo atau imbalan jasa.

Memang diakui ada pinjaman senilai total Rp 950 juta (tahap Rp 450 juta dan Rp 500 juta) dari Yunus Mahatma yang diterima lewat ajudan. Namun, Sugiri Sancoko sama sekali tidak mengetahui bahwa dana yang ada pada Yunus Mahatma tersebut ternyata bersumber dari Sucipto.

Hasim menjelaskan bahwa terdapat dua hubungan hukum yang terpisah:

Baca juga: Lingkaran Utang Pringgitan Terungkap di Sidang Korupsi Ponorogo, Heru Beber Peran Eks Sekda dan Mahatma

* Hubungan hukum pertama: Pinjam-meminjam antara Sugiri Sancoko dengan Yunus Mahatma.

* Hubungan hukum kedua: Urusan internal berupa fee 10 persen antara Yunus Mahatma dengan Sucipto terkait proyek pekerjaan rehabilitasi/pembangunan gedung paviliun RSUD.

"Peristiwa di mana terdakwa disebut memerintahkan Yunus Mahatma untuk memenangkan Sucipto dalam proyek paviliun itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada. Penerimaan dari Yunus Mahatma tidak berdampak pada keputusan jabatan apa pun," tegas Hasim.

3. Bantahan Pasal 12 B Gratifikasi: Pinjaman dan Kegiatan Sosial Bawaan

Menanggapi tuduhan gratifikasi sebanyak 28 item senilai miliaran rupiah, Hasim mengingatkan bahwa Doktrin Hukum dan Mahkamah Agung telah mengamini bahwa tidak semua pemberian uang kepada pejabat otomatis merupakan gratifikasi. Syarat gratifikasi harus memiliki kaitan dengan jabatan, kewenangan, serta bertentangan dengan aturan hukum.

Berdasarkan fakta persidangan, 28 item yang dituduhkan dapat dibedakan menjadi beberapa kategori:

1. Murni Pinjaman: Sebagian besar item merupakan pinjaman perdata dengan nilai lebih dari Rp 3 miliar, termasuk pinjaman dari Lana yang bahkan sudah dibayar sebesar Rp 1,15 miliar, serta pinjaman kepada Agus Eko senilai Rp 875 juta.

Baca juga: KPK Geledah Rumah di Desa Cangkrukannya Bupati Ponorogo

2. Dinikmati Pihak Lain/Kegiatan Sosial: Uang disalurkan langsung oleh bagian keuangan kepada pihak penerima tanpa pernah melalui terdakwa, seperti untuk biaya pengobatan Hadisusanto, hadiah pemenang lomba karawitan, hingga dana bisyarah/kegiatan sosial.

3. Pengakuan Palsu/Tidak Pernah Ada: Beberapa poin gratifikasi dibantah secara langsung di persidangan. Contohnya, tudingan penerimaan Rp 130 juta dari Sucipto pada Desember 2024 yang ternyata tidak pernah ada. Bahkan Yunus Mahatma sendiri di persidangan mengakui ada beberapa poin pemberian yang dicatat sebenarnya tidak pernah ia berikan kepada Sugiri.

4. Penolakan Tuntutan Uang Pengganti

Mengenai tuntutan uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor, Hasim menekankan bahwa syarat pembebanan uang pengganti adalah jika terdakwa memperoleh, menikmati, atau mendapat keuntungan secara ekonomi dari tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, terdakwa Sugiri Sancoko tidak pernah menikmati maupun menguasai dana-dana yang dituduhkan tersebut.

"Jangankan menikmati, menguasainya saja tidak. Termasuk uang Rp 500 juta saat Tangkap Tangan (OTT), uang tersebut saat peristiwa terjadi sudah dalam penguasaan KPK, bukan di tangan terdakwa. Maka dari itu, tuntutan uang pengganti sangat tidak beralasan hukum," pungkas Hasim.

Atas dasar fakta-fakta persidangan tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan Sugiri Sancoko dari segala tuntutan hukum yang disangkakan. roh

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru