Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

surabayapagi.com
Sejumlah saksi dimintai keterangan dalam sidang kedua Kades Jenangan Toni Ahmadi di pengadilan Tipikor Surabaya. 

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk menetapkan Sujarno sebagai tersangka baru. Desakan ini muncul dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah kas Desa Jenangan, Kabupaten Ponorogo, dengan terdakwa Kepala Desa Jenangan nonaktif, Toni Ahmadi, Kamis (23/7/2026).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar tersebut mengagendakan pemeriksaan tujuh orang saksi. Dalam pembukaannya, JPU memaparkan bahwa pada 2015 terdakwa Toni Ahmadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menambang tanah kas desa di Dusun Krajan tanpa koordinasi maupun rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 349 juta akibat tindakan tersebut.

Baca juga: Sidang Perdana Kades Jenangan Ponorogo Diwarnai Kejanggalan, Barbukti Diduga Salah 

Sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan mengungkap bahwa kondisi awal lahan tersebut merupakan bukit tandus yang tidak produktif. Mantan Ketua BPD Jenangan, Bahrudin Efendi, mengakui ada rapat desa pada 30 Maret 2015 yang menyepakati perbaikan lahan seluas 3.800 meter persegi agar bisa dimanfaatkan.

"Tanah yang tadinya tandus diperbaiki agar produktif. Kami berpatokan bahwa itu proses perbaikan tanah," ujar Bahrudin di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, Bahrudin mengaku tidak pernah ada rapat khusus lanjutan setelah pengerukan berjalan selama tiga bulan. Ia juga baru mengetahui adanya aliran dana Rp 22,5 juta yang masuk ke kas desa pada 1 November 2015 dari informasi bendahara.

Hal senada disampaikan anggota BPD Jenangan, Mujiono. Ia membenarkan adanya musyawarah perbaikan lahan tandus menjadi lahan produktif pada 30 Maret 2015, namun pertemuan serupa tidak pernah terulang kembali setelah malam itu.

"Waktu pertemuan dengan BPD bukan ditambang, tapi perbaikan untuk lahan produktif. Tetapi setelah pertemuan malam itu, kemudian tidak ada pertemuan lagi," kata Mujiono, yang menyebut pengerukan berlangsung sekitar tiga bulan.

Kepala Dusun Jenangan, Sulasno, turut mengonfirmasi bahwa lahan tersebut mulanya berupa bukit kecil yang tidak memiliki peruntukan khusus. Namun, dalam praktiknya, ia menyebut aktivitas pengerukan menggunakan ekskavator itu dilakukan oleh tiga orang: terdakwa Toni Ahmadi, mantan Kepala Desa Kemiri Sujarno, dan almarhum Pendik.

Baca juga: Tingkatkan Pendapatan, Pemdes Pilang Manfaatkan TKD tak Produktif

Menurut Sulasno, hasil tambang tersebut di antaranya dimanfaatkan untuk pembangunan tiga gapura masuk dusun pada awal 2016 dengan anggaran masing-masing Rp 12 juta, serta kegiatan bersih desa berupa pagelaran wayang dari dana yang diserahkan Sujarno dan almarhum Pendik.

"Mulai 2017 sampai sekarang ditanami singkong oleh warga. Tidak disewakan," ujar Sulasno.

Sementara itu, Kaur Keuangan Desa Jenangan Umi Lestari mengaku tidak mengetahui proses penambangan karena baru menjabat pada 2019. Mantan Sekretaris Desa Jenangan, Basuki, serta perangkat desa Harno, turut memperkuat keterangan bahwa lahan tersebut kini telah berubah fungsi dan berhasil ditanami singkong oleh warga.

Dugaan keterlibatan pihak lain mengemuka ketika penasihat hukum terdakwa, Dimas Triambodo, meminta majelis hakim agar menghadirkan Sujarno ke persidangan. Ia beralasan bahwa praktik penambangan tersebut tidak dilakukan oleh kliennya seorang diri.

Baca juga: Tiga Prapid Pelapor TKD di Kabupaten Sumenep, Ditolak Kejaksaan Tinggi

"Dari awal kami menekankan tidak dilakukan sendirian. Mohon izin Sujarno dihadirkan," pinta Dimas.

Permintaan tersebut direspons tegas oleh majelis hakim. Saat membahas identitas Sujarno yang disebut sebagai mantan Kepala Desa Kemiri, salah satu hakim anggota menegaskan agar JPU segera menindaklanjuti keterlibatan yang bersangkutan.

"Sujarno harusnya dijadikan tersangka ini," tegas hakim.

Menanggapi desakan tersebut, pihak JPU menyatakan bahwa proses persidangan masih berjalan. Jaksa berencana menghadirkan sekitar 10 saksi tambahan, termasuk Sujarno, untuk mendalami pembuktian dakwaan perkara ini. roh

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru