Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencecar saksi Direktur PT Rajawali Indonesia Raya, Moch Rofieq Noerhidayat, terkait praktik pembayaran fee proyek sebesar empat persen di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun. Dalam persidangan, Rofieq juga mengaku pernah diminta menyerahkan sebagian uang kepada aparat penegak hukum (APH).

‎Keterangan itu disampaikan Rofieq saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/7/2026).

Baca juga: Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

‎Di hadapan majelis hakim, Rofieq mengaku pada 2019 menyerahkan uang sebesar Rp900 juta sebagai kontribusi proyek kepada DPUPR Kota Madiun. Namun, menurutnya, tidak seluruh uang tersebut diserahkan ke dinas.

‎"Saya diminta dinas untuk berkontribusi berupa uang. Tahun 2019 saya menyerahkan Rp900 juta ke dinas, tapi tidak semuanya ke dinas. Saya kadang diperintah menyerahkan sebagian ke APH atas permintaan Pak Jaryanto. Jumlahnya saya lupa, Yang Mulia," ujar Rofieq.

‎Rofieq mengatakan dirinya memenuhi permintaan tersebut karena khawatir proses pekerjaan proyek, terutama pencairan termin, akan dipersulit apabila tidak memberikan kontribusi sebesar empat persen.

‎Majelis hakim kemudian mendalami siapa pihak yang memerintahkan penyerahan uang kepada APH serta siapa Kepala DPUPR Kota Madiun saat itu.

‎"(Yang meminta) Pak Jaryanto, Yang Mulia. Waktu itu kepala dinasnya Pak Suwarno. Saya rasa Pak Warno tahu. Kalau zaman Pak Thariq saya sedang sakit stroke, sehingga banyak pekerjaan saya titipkan kepada saudara saya, Nanang," ungkapnya.

‎Dalam pemeriksaan lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menggali keterangan mengenai pertemuan Rofieq dengan Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) DPUPR Kota Madiun, Dwi Setyo Nugroho, di kantin DPUPR pada 2025.

‎Rofieq mengaku dalam pertemuan itu Dwi Setyo Nugroho meminta dirinya segera menyelesaikan pembayaran fee proyek sebesar empat persen.

‎"Pak Dwi meminta saya segera menyelesaikan fee empat persen untuk pekerjaan tender yang saya kerjakan. Katanya untuk APH," katanya.

Baca juga: Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

‎JPU kemudian mengonfirmasi besaran fee yang disebut telah diserahkan melalui Dwi Setyo Nugroho. Rofieq menyebut pada 2022 sebesar Rp600 juta, tahun 2023 sebesar Rp500 juta, dan tahun 2024 sebesar Rp320 juta.

‎Jaksa selanjutnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 8 yang memuat nilai proyek yang dikerjakan Rofieq, yakni Rp44 miliar pada 2021, Rp29 miliar pada 2023, Rp14 miliar pada 2024, dan Rp19 miliar pada 2025.

‎Namun, Rofieq membantah seluruh nilai tersebut merupakan proyek di DPUPR Kota Madiun.

Baca juga: 10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

‎"Itu tidak hanya proyek di Kota Madiun, tetapi juga termasuk pekerjaan di DPUPR Kabupaten Madiun," jelasnya.

‎Di akhir keterangannya, Rofieq juga membantah anggapan bahwa dirinya merupakan pengepul fee proyek.

 

‎"Itu hanya data proyek saya. Kalau ada yang bilang saya pengepul fee, itu tidak benar. Memang ada beberapa CV yang menitipkan uang melalui saya untuk diserahkan ke dinas," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru