Sosialisasikan Perda Hunian Layak, Pemkot: Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Maksimal 7 Hari

surabayapagi.com
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menyosialisasikan aturan tersebut mewajibkan pemilik rumah kos dan kontrakan melaporkan data penghuni baru paling lambat tujuh hari setelah menempati hunian.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menjelaskan jika Perda yang berlaku sejak 31 Maret 2026 itu menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya bersama DPRD dalam mewujudkan hunian yang aman, sehat, dan tertib, sekaligus memastikan data kependudukan warga tetap akurat. Dimana, untuk pendataan penghuni akan diperkuat melalui Aplikasi Cek-in Warga dengan melibatkan camat, lurah, RT, dan RW.

Baca juga: Lewat Uji Coba Inovasi Brida Step, Pemkot Surabaya Upayakan Bantuan Gakin

"Kita ada Aplikasi Cek-in Warga yang akan mendata setiap penduduk, bahkan tidak hanya rumah yang milik sendiri tapi juga rumah kos, kemudian kos-kosan itu juga akan didata," kata Irvan, Senin (27/07/2026).

Baca juga: Lewat Konsumsi Ikan, Pemkot Surabaya Terus Kampanyekan Diversifikasi Protein

Lebih lanjut, menurut Irvan, masa kontrak penghuni juga akan dicatat sehingga Pemkot Surabaya dapat memantau masa berlaku domisili setiap warga. Sementara itu, sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2026 telah dilakukan bersama DPRD Kota Surabaya, asosiasi pemilik rumah kos, serta perwakilan RT dan RW. Dalam aturan tersebut, pemilik rumah kos maupun kontrakan diwajibkan melaporkan identitas penghuni baru paling lambat tujuh hari.

"Jadi ketika kontraknya (misal) 2 tahun, itu harus betul-betul dia terdata. Sehingga dokumen-dokumennya juga mungkin akan kita tagging sampai masa kontraknya berakhir. Jadi pemilik kos harus melapor, mendata seluruh anak kosnya. Dan Dokumen kependudukan harus diminta. 

Baca juga: Dorong Pelaporan Pajak, Pemkot Surabaya Dorong Restoran dan Kafe Pakai Sistem Digital

Irvan menilai kesepakatan tersebut penting agar identitas penyewa telah jelas sejak awal sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Jadi (pemilik kos) harus bersedia digunakan alamatnya untuk yang tinggal di situ. Jadi sebelum akad kos-kosan, dia harus sudah ada kejelasan bahwa alamat yang dicantumkan oleh yang kos itu, (pemilik) harus bersedia," katanya. sb-03/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru