Berantas Judi Online, Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Rampasan TPPU ke Kas Negara

Reporter : Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengeksekusi putusan pengadilan dengan menyetorkan uang sebesar Rp9.051.209.000 ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana tersebut merupakan barang bukti yang dirampas untuk negara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas judi online atas nama terpidana Jaka Purnama.

Penyetoran dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara hasil kejahatan ekonomi yang bersumber dari praktik perjudian daring.

Baca juga: Setelah Empat Bulan Ditelusuri, Kejari Surabaya Tutup Dugaan Korupsi RSUD dr Soetomo

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengatakan pelaksanaan eksekusi mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tanggal 22 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

“Pada pagi hari ini perkara atas nama Jaka Purnama sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti senilai Rp9.051.209.000 yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang terkait judi online dirampas untuk negara dan kami lakukan penyetoran melalui Bank BNI ke kas negara sesuai putusan pengadilan,” kata Tri Anggoro Mukti di Kejari Surabaya, Selasa (28/7/2026).

Terpidana Sudah Dieksekusi, Aset Hasil Kejahatan Resmi Menjadi Milik Negara

Tri menjelaskan pelaksanaan putusan tidak hanya menyangkut penyetoran barang bukti, tetapi juga telah dilakukan terhadap terpidana yang kini menjalani hukuman penjara.

“Terpidana Jaka Purnama sudah kita eksekusi di lembaga pemasyarakatan. Pada pagi hari ini kita juga melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara dengan cara disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Jaka Purnama dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aktivitas perjudian online. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ia menjalani pidana penjara selama 10 tahun.

Dana Berasal dari Rekening Perusahaan yang Diduga Menampung Hasil Judi Online

Kejari Surabaya mengungkapkan uang senilai Rp9,05 miliar yang disetorkan ke kas negara merupakan saldo rekening milik dua perusahaan yang diduga digunakan sebagai sarana menampung hasil perjudian online.

“Uang Rp9.051.209.000 ini merupakan sisa saldo yang disita dari rekening CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta yang dirampas untuk negara,” katanya.

Menurut Tri, kedua perusahaan tersebut diduga dibentuk sebagai perusahaan fiktif untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian yang dikelola Jaka Purnama.

“Terpidana Jaka Purnama ini merupakan pengelola situs judi online 188Bet. Terpidana mendirikan beberapa perusahaan fiktif, antara lain CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta,” ujarnya.

Penyidik Telusuri Aliran Dana hingga Malaysia dan Filipina

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum juga menemukan indikasi bahwa sebagian keuntungan hasil perjudian online dialihkan ke luar negeri.

“Terpidana beberapa kali menyalurkan uang hasil perjudian ke rekening bank di luar negeri, antara lain di Malaysia dan Filipina. Nilainya kurang lebih Rp29 miliar dari rekening penampungan tersebut,” kata Tri.

Baca juga: Pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka Jalani Tahap II Kasus Kekerasan Seksual

Selain penelusuran transaksi keuangan lintas negara, penyidik juga mengidentifikasi dugaan penggunaan dana hasil perjudian untuk membeli sejumlah aset.

“Terdakwa juga membeli beberapa unit apartemen di Kota Batam serta membayar 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak. Namun barang-barang tersebut sampai saat ini belum dilakukan penyitaan karena masih dalam pengembangan,” kata Tri.

Temuan tersebut masih terus didalami untuk memastikan keberadaan aset dan kemungkinan dilakukan penyitaan sebagai bagian dari proses pemulihan aset hasil tindak pidana.

Ratusan Rekening Disita, Pengembangan Perkara Terus Berjalan

Kejari Surabaya memastikan penyidikan terhadap jaringan pengelola situs judi online 188Bet belum berhenti. Penelusuran aset maupun aliran dana masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Masih dilakukan pengembangan dalam penanganan perkara judi online yang terkait 188Bet ini, baik penelusuran aset maupun penelusuran mengenai pengelolaan situs dan sebagainya,” ujarnya.

Tri menjelaskan dana Rp9,05 miliar yang disetorkan berasal dari saldo ratusan rekening yang sebelumnya telah disita penyidik. “Terdapat beberapa ratusan rekening yang sudah dikumpulkan sehingga uang yang hari ini berjumlah Rp9 miliar lebih. Nilai setiap rekening bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Barang bukti yang disetorkan hari ini murni berasal dari uang dalam rekening,” jelasnya.

Menurutnya, penyidik juga masih mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan pengelolaan maupun aliran dana hasil perjudian online.

Baca juga: Dukung Restorative Justice, Pemkot Surabaya Jalin PKS Pidana Sanksi Sosial

“Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap beberapa pihak yang dianggap memiliki keterkaitan. Bahkan ada potensi aliran dana sampai ke luar negeri,” ujar Tri.

Dua Tersangka Lain Diproses dalam Perkara Berbeda

Dalam pengembangan perkara, penyidik sebelumnya telah melimpahkan dua tersangka lain ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Keduanya diproses dalam perkara perjudian sebagai pemain judi online dan tidak dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.

“Untuk pengembangan kemarin ada dua tersangka pelaku judi online yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Mereka diproses sebagai pelaku perjudian atau pemain judi online, sedangkan tindak pidana pencucian uang baru satu terdakwa yang dapat diproses karena penelusuran aset dan jaringan masih terus berlangsung,” katanya.

Vonis Inkracht Percepat Pemulihan Aset Negara

Dalam persidangan, Jaka Purnama sebelumnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

“Yang bersangkutan dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Berdasarkan fakta persidangan hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 tahun. Baik jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding sehingga perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan barang buktinya dapat dieksekusi untuk disetorkan sebagai PNBP ke kas negara,” ujar Tri.

Eksekusi penyetoran barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Surabaya dalam memastikan hasil kejahatan tidak kembali dinikmati pelaku. Selain memberikan efek jera, langkah tersebut juga memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan praktik judi online.nbd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru