Terbukti Korupsi Dana Hibah, Gus Atho' dkk Hanya Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Reporter : M. Aidid Koresponden Gresik
Terdakwa Gus Atho' berdiri saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya. SP/ MAIDID

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 untuk Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar, Gresik, dalam sidang putusan yang digelar Kamis (30/7/2026).

Ketiga terdakwa, yakni Moh. Zainur Rosyid (56) alias Gus Rosyid, RM Khoirul Atho' Shah (54) alias Gus Atho', serta Muhammad Miftahur Roziq selaku Ketua Pondok atau Lurah Santri, masing-masing divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.

Baca juga: JPU Kejari Gresik Minta Hakim Tipikor Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Al Ibrohimi

Putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Ferdinand Marcus Leander tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Krisna Wijaya. 

Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.
Khusus terhadap Gus Rosyid dan Gus Atho', jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair satu tahun kurungan.

Kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah Pemprov Jatim sebesar Rp400 juta kepada Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi pada 2019. Dana tersebut diajukan melalui proposal pembangunan dua blok asrama santri.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan tersebut dinyatakan fiktif atau tidak pernah terealisasi. Dana hibah justru digunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Timur tertanggal 21 November 2025 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta.

Majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, hakim tidak sependapat dengan konstruksi hukum yang digunakan JPU.

Dalam pertimbangannya, majelis tidak menerapkan pasal sebagaimana didakwakan dan dituntut jaksa, melainkan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Khofifah Klaim tidak Pernah Terima Ijon

Pertimbangan penting lainnya adalah penggunaan dana hibah yang meski tidak sesuai peruntukan pembangunan asrama santri, ternyata telah dibelikan dua bidang tanah atas nama dua terdakwa yang kemudian menjadi aset Pondok Pesantren Al Ibrohimi.

Karena aset tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan pondok pesantren, majelis hakim berpendapat aset tidak perlu dirampas sebagai pengganti kerugian negara dan tetap diserahkan kepada pondok untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Konsekuensinya, hakim juga tidak membebankan Gus Rosyid dan Gus Atho' membayar uang pengganti masing-masing Rp200 juta sebagaimana dituntut JPU.

Putusan tersebut menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian. Sebab, meskipun majelis tetap menyatakan kerugian negara sebesar Rp400 juta berdasarkan audit BPKP dan menyatakan tindak pidana korupsi terbukti, hakim memilih tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Baca juga: Konstruksi Perkara Dana Hibah Terungkap, Dalangnya Belum Dimunculkan

Alasannya, nilai dana hibah dinilai telah bertransformasi menjadi aset yang kini dimanfaatkan oleh pondok pesantren. 

Pertimbangan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang menilai kerugian negara tetap harus dipulihkan melalui pembayaran uang pengganti oleh dua terdakwa.

Perkara ini telah bergulir hampir empat bulan sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada 2 April 2026.

Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. did

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru