Konstruksi Perkara Dana Hibah Terungkap, Dalangnya Belum Dimunculkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam pengembangan terbaru perkara dana hibah pokmas Jatim, kini empat tersangka resmi ditahan setelah diduga menyuap mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.

Terkesan dari 21 tersangka yang telah ditetapkan KPK, tersangka yang ditahan masih diicrit icrit alias bertahap. Ada ada?

Mereka yang ditahan per 2 Oktober, ditemukan membawa proposal pengajuan dana hibah Pokmas agar disetujui.

KPK menyebut Kusnadi mendapat jatah dana hibah pokir mencapai Rp 398,7 miliar sepanjang tahu 2019 hinggga 2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, menerima komitmen fee sebesar 15-20 persen atau Rp79,7 miliar dari total jatah dana hibah pokok pikiran senilai Rp398,7 miliar selama empat tahun terakhir.

Meski KPK telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka selaku pihak pemberi dalam perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 itu tiga dari empat pimpinan DPRD Jatim masih berkeliaran diluar, kecuali Sahat Tua Simandjuntak.

Keempat tersangka yang ditahan berasal dari latar belakang berbeda, yaitu politikus, pihak swasta, dan kepala desa. Mereka adalah Hasanuddin, anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 sekaligus pengusaha dari Gresik; Jodi Pradana Putra, pengusaha dari Blitar; Sukar, kepala desa di Tulungagung; serta Wawan Kristiawan, pengusaha di Tulungagung. Keempatnya kini telah mengenakan rompi tahanan KPK dan diperiksa secara intensif dalam penahanan awal selama 20 hari sejak 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Sementara Kusnadi (KUS), mantan Ketua DPRD Jatim, dan Anwar Sadad (AS), mantan Wakil Ketua DPRD Jatim yang kini menjabat Anggota DPR RI, belum dijebloskan ke penjara seperti Sahat.

Dalam konstruksi perkara, keempat penerima suap ini berperan mengatur jatah hibah melalui mekanisme pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim. Mereka bekerja sama dengan para pemberi suap yang bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap) di sejumlah daerah, menyusun proposal fiktif, rencana anggaran biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) sendiri.

Skema korupsi ini menyebabkan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk masyarakat hanya terealisasi sekitar 55–70 persen.

Sisanya dibagi-bagikan sebagai fee kepada Kusnadi dkk, korlap, pengurus Pokmas, serta admin penyusunan dokumen.

 

***

 

Menurut catatan jurnalistik saya berdasarkan temuan KPK melalui keterangan pers sejak penahanan Sahat Simandjuntak, skema Korupsi Dana Hibah Pokmas telah tersusun.

Kasus ini berasal dari praktik korupsi alokasi dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur pada tahun anggaran 2021–2022.

Dana hibah tersebut mencapai angka triliunan rupiah dengan jumlah pengajuan sekitar 14 ribu proposal dari berbagai kelompok masyarakat. Masing-masing kelompok diduga menerima dana sekitar Rp200 juta untuk proyek yang sebagian besar berpotensi fiktif.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dari total anggaran tersebut, terdapat praktik suap berupa pemberian fee sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jawa Timur melalui koordinator kelompok masyarakat agar pengajuan dana hibah dapat disetujui dan dicairkan.

 “Ini merupakan modus korupsi yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak,” ujar Asep.

KPK ungkap ada jaringan penyuap dan penerima suap.

Makanya KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Dari jumlah tersebut, empat orang diduga sebagai penerima suap, yakni Anwar Sadad (eks Wakil Ketua DPRD Jatim), Kusnadi (eks Ketua DPRD Jatim), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim), dan Bagus Wahyudyono (staf sekretariat Dewan). Ini diluar terpidana Sahat Simandjuntak. Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap, berasal dari kalangan swasta dan penyelenggara negara.

Daftar pemberi suap yang sudah ditetapkan tersangka antara lain terdiri dari politisi DPRD, pengusaha, serta kepala desa, di antaranya:

Moch Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

Hasanuddin (swasta);

Mahhud (anggota DPRD)

Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)

Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)

Abd Mottolib (pengusaha dan ketua DPC Gerindra Sampang)

Sukar (kepala desa)

RA Wahid Ruslan (pengusaha)

Ahmad Heriyadi (pengusaha)

Jodi Pradana Putra (pengusaha)

Ahmad Jailani (pengusaha)

Mashudi (pengusaha)

A Royan (pengusaha)

Wawan Kristiawan (pengusaha)

Ahmad Affandy (pengusaha)

M Fathullah (pengusaha)

Achmad Yahya M (guru)

 

***

 

Catatan jurnalistik saya menyimpan file temuan KPK yang berjanji akan terus mendalami jaringan suap ini dengan menjadwalkan pemeriksaan secara bertahap terhadap para tersangka lain yang belum hadir. Penahanan terhadap empat tersangka  kali ini apakah dapat mempercepat proses penyidikan untuk mengungkap dalang utama serta aliran dana hasil korupsi dari kasus ini, terutama dalangnya?

Sampai kini dalangnya belum diungkap KPK? Tersangka baru level wakil rakyat dan masyarakat yang dieksploitir seolah penerima manfaat dana hibah dari negara.

Saya yakin dengan record KPK selama ini bisa memburu dalang yang memerintah pembagian dana hibah pokmas.

Sebab, pembagian dana hibah pokmas triliunan disinyalir melanggar aturan yang berlaku.

Saya catat, meski Sahat telah ditahan di Lapas Porong, kasus dana hibah Pokmas ini tetap menjadi perhatian khusus karena nilainya sangat besar dengan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Termasuk  dampaknya terhadap pemerintahan daerah yang seharusnya mengelola dana publik secara transparan dan akuntabel.

Secara konsep, dalam banyak kasus tindak pidana, "dalang" merujuk pada aktor intelektual atau orang yang berada di balik layar dan memiliki inisiatif, menyuruh, atau menganjurkan orang lain untuk melakukan kejahatan. Termasuk dana hibah pokmas. Orang ini berperan memberikan sarana, kesempatan, atau keterangan untuk melakukan kejahatan tersebut.

Dalang, meskipun tidak melakukan perbuatan fisik secara langsung sekelas Sahat dkk, ia dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

Peran Dalang atau aktor Intelektual dalam Tindak Pidana ada yang menjadi

Inisiator kejahatan. Dalang adalah orang yang menciptakan kejahatan, membuat rencana, dan mempunyai pikiran jahat di balik perbuatan tersebut.

Dalang juga bisa pemberi sarana dan kesempatan maling dana hibah pokmas: Dalang dapat memberi bantuan materiil (sarana) atau intelektual (keterangan, ide) kepada pelaku langsung.

Bahkan penganjur atau penyuruh . Ia dapat menyuruh orang lain melakukan perbuatan pidana dengan cara kekerasan, ancaman, penyesatan, atau memanfaatkan kekuasaan.

Malah pelaku pembuat atau Dader Intelektualnya. Meskipun dalang, tidak bertindak secara fisik, dalang bertanggung jawab atas perbuatan kejahatan yang dianjurkan atau diperintahkan, serta akibat-akibatnya. Mari kita tunggu kemunculan dalang dana hibah pokmas APBD Jatim, tahun anggaran 2021–2022.

 

***

 

Penanganan kasus ini juga menjadi cermin penting bagi penegakan hukum yang konsisten terhadap praktik korupsi di level daerah yang melibatkan pejabat politik dan masyarakat umum dengan modus baru yang semakin kompleks.

Saya catat KPK berjanji akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi memberikan pembelajaran dan efek jera bagi para pelaku korupsi di seluruh penjuru Indonesia.

Catatan saya dalam keterangan pers KPK, ada salah satu nama yang menjadi sorotan publik adalah politisi Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI, Anwar Sadad. Penetapan ini terjadi pada 12 Juli 2024, namun hingga September 2025, Anwar Sadad masih menjalankan aktivitasnya sebagai wakil rakyat di Senayan tanpa penahanan.

Ketika penetapan tersangka diumumkan, Anwar Sadad tengah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur. Meskipun sudah dipanggil dan ditetapkan, ia belum ditahan oleh KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa belum ada penahanan terhadap Anwar Sadad, karena KPK masih melakukan pendalaman dari keterangan para saksi.

Padahal sudah sebanyak 65 orang saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini, dan aset dana hibah senilai sekitar Rp10 miliar telah disita.

Menurut Budi Prasetyo, KPK terus mendalami keterangan saksi untuk mendapatkan gambaran utuh terkait mekanisme aliran dana hibah yang diduga bermasalah.

Meski begitu, publik mempertanyakan kredibilitas lembaga perwakilan rakyat dan pemerintah provinsi Jatim, ketika para penyelenggara negara itu bancaan dana rakyat. Adilkah dalangnya belum disentuh dan dimunculkan ke publik?

Dalam kasus korupsi, pihak yang terlibat bisa berasal dari berbagai latar belakang tidak saja, legislator,  tapi bisa juga pejabat publik seperti menteri, gubernur, dan bupati. Siapa ya? ([email protected])

Berita Terbaru

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Dalam Rakernas Ke-53, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Undang Rocky Gerung             SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam peringatan HUT PDI Perju…

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya KPK tetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka…

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa hari ini sebuah video beredar luas di media sosial. Video yang memperlihatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat…

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tata Cahyani mencuri perhatian di prosesi siraman putranya bersama Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur, Jumat lalu. Ia mengenakan…

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Sudah dua minggu ini ada demo besar-besaran yang melanda negara Iran. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan AS siap…

Yakobus 4:7

Yakobus 4:7

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Tunduklah kepada Allah. Lawanlah Iblis, maka ia akan lari dari padamu". Karena itu, pendeta saya mengajak tunduklah kepada…