SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Melalui penggunaan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa atau Sipades 3.0, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur mengoptimalkan pengelolaan aset desa agar lebih tertib dan sesuai dengan kaidah pengelolaan aset yang baik. Pasalnya, selama ini pengelolaan aset desa di 132 desa belum optimal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Imam Darmaji mengatakan untuk optimalisasi penggunaan aplikasi Sipades itu bekerja sama dengan Balai Besar Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri di Malang melalui bimbingan teknis bagi seluruh operator pemerintahan desa.
Baca juga: Atasi Masalah Sampah, Situbondo Siapkan Pembangunan TPS Kawasan Pesisir
"Seluruh operator dan Sekretaris desa kami undang mengikuti bimtek aplikasi Sipades, agar mereka memahami penggunaan Sipades untuk pengelolaan aset desa," ujarnya.
Sedangkan, lanjutnya, untuk tujuan utama penggunaan aplikasi Sipades 3.0 yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri itu untuk menata pengelolaan aset di desa. Melalui penggunaan aplikasi ini seluruh aset desa seperti tanah kas desa, kendaraan dinas dan aset desa lainnya bisa tercatat dengan baik.
Baca juga: Pemkab Situbondo Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Mata Gratis bagi 2.000 Orang
"Semua aset desa yang masuk dalam aplikasi Sipades 3.0 ini nantinya akan terlihat dan terpantau oleh pemerintah kabupaten, provinsi hingga pusat. Selama ini pengelolaan aset desa masih manual," katanya.
Imam menambahkan, hingga saat ini dari 132 desa di Situbondo tercatat baru 30 persen yang telah menggunakan atau mengaktifkan aplikasi Sipades 3.0 dalam pengelolaan aset desa. Penggunaan aplikasi Sipades 3.0, lanjutnya, akan memudahkan sistem pelaporan, pencatatan, dan pengelolaan aset desa di masing-masing desa.
Baca juga: Lewat Alat ‘Tax Mapper’, Pemkab Situbondo Optimalkan Penarikan Pajak Restoran dan Hotel
"Dengan adanya aplikasi ini, cukup membantu karena aplikasi yang baru ini lebih mudah daripada aplikasi yang sebelumnya," ujarnya. st-01/dsy
Editor : Redaksi