SURABAYAPAGI.com - Ada peristiwa menarik dalam sidang pembacaan surat dakwaan mantan Menag Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/202).
JAKSA penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sebesar USD 1 juta untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR Tahun 2024. Jika dikonversi dengan kurs saat ini sebesar Rp 17.820 per dolar AS, nilai uang tersebut mencapai sekitar Rp 17.820.000.000 (Rp 17,8 miliar). Padahal, Yaqut ngaku hanya Terima Rp 4,8 miliar.
Baca juga: Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi
Sementara Jaksa menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar). Jaksa menjelaskan bahwa DPR RI, saat itu membentuk Pansus Angket terhadap Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 pada 9 Juli 2024. Pansus tersebut dibentuk karena didorong adanya dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi,” kata jaksa.
Jaksa membeberkan, Yaqut kemudian menggelar rapat di sebuah hotel di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Rapat tersebut dihadiri mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta seluruh staf khusus Menteri Agama dan pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.
Menurut jaksa, Yaqut mengatur kuota tambahan haji tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tambahan. Rapat yang digelar Yaqut tersebut membahas rumusan jawaban terhadap kemungkinan pertanyaan dari Pansus Angket DPR terkait pembagian kuota tambahan itu.
Rugikan Keuangan Negara
Rp 622 Miliar
Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyakini perkara ini turut memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini yakni Rp 17.800, nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama eks staf khususnya bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa mengatakan Yaqut mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar jaksa.
Memperkaya Banyak Pihak
Selain Yaqut, Jaksa mengatakan perkara ini telah memperkaya sejumlah pihak yakni 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK) dan Koperasi Perahu. Berikut rinciannya:
* Memperkaya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex sejumlah USD 5.233.800 dan Rp 330 juta
* Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah USD 475.000 dan Rp 50 juta
* Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah USD 308.500
* Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp 250 juta
* Memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah USD 70.000
* Memperkaya Doddy Suhada sejumlah USD 59.500
Baca juga: Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan
* Memperkaya Kamal sejumlah USD 3.000
* Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah USD 3.000
* Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000
* Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah USD 130.000
* Memperkaya Anjas Asmara sejumlah USD 30.000
* Memperkaya Hafiz sejumlah USD 94.600
* Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah USD 5.000
* Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah USD 18.500
* Memperkaya Rachmat Wildann sebesar USD 7.000
* Memperkaya Farid Aljawi sejumlah USD 52.500
* Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah USD 126.200
Baca juga: KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan BJB
* Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah USD 84.500
* Memperkaya Badrusalam sejumlah USD 4.500
20.Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp 353.600.000
* Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah USD 602.600
22.Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah USD 493.400
23.Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah USD 20.000
* Memperkaya Ali Makki sejumlah USD 19.600
* Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah USD 56.000
* Memperkaya korporasi yaitu 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK) sejumlah Rp 478.173.058.166,41
* Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah USD 26.500. erc/jk/lpr
Editor : Redaksi