30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Reporter : M. Aidid Koresponden Gresik
Kapolres AKBP Ramadhan Nasution menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil disita dari tangan tersangka. SP/MAIDID

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria berinisial AD (28), warga Kecamatan Menganti, diringkus polisi dengan barang bukti 30 paket sabu seberat total 81,46 gram.

AD ditangkap pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di depan sebuah rumah kos di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Baca juga: Kapolres Gresik Tinjau Langsung Hari Pertama Sekolah, Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan. Petugas melakukan pemantauan hingga akhirnya mengidentifikasi AD sebagai salah satu orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka AD. Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan sebelum akhirnya mengamankan tersangka,” ujar Ramadhan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 21 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di dalam pakaian tersangka. Sementara sembilan paket lainnya ditemukan di kamar kos yang ditempati AD.

Dari pemeriksaan awal, AD mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial CM. Sosok tersebut kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan tersangka, sabu sekitar 100 gram diperoleh melalui sistem ranjau di tepi Jalan Raya Kendung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, pada Senin (27/7/2026).

Polisi menduga AD hanya berperan sebagai kurir atau “kuda” dalam jaringan tersebut. Setelah menerima sabu, barang kemudian dipecah menjadi paket-paket lebih kecil sebelum diedarkan kembali menggunakan sistem ranjau.

“Tersangka berperan sebagai kurir atau kuda. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket untuk diedarkan dengan sistem ranjau,” jelas Ramadhan.

Aktivitas ilegal itu, lanjutnya, telah dijalankan AD selama sekitar dua bulan. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menyasar wilayah Gresik bagian selatan, terutama Menganti dan daerah sekitarnya.

Baca juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kebomas

Dalam pengakuannya, AD mampu mengedarkan sekitar 20 hingga 100 gram sabu setiap pekan. Barang tersebut dikemas dalam berbagai ukuran dan dijual mulai paket Rp100 ribu, Rp150 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu, hingga paket setengah gram dan satu gram.

Selain 30 paket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya lima bungkus plastik klip, empat plastik klip kosong, sebuah skrop yang terbuat dari sedotan plastik, potongan isolasi, bekas bungkus permen, timbangan elektrik, bekas kotak plastik cotton buds, satu unit ponsel Realme warna emas, serta sepeda motor Honda Megapro.

Jika dihitung berdasarkan harga eceran sekitar Rp1,8 juta per gram, sabu yang disita polisi memiliki nilai ekonomis sekitar Rp146,6 juta.

Kepada penyidik, AD mengaku tergiur menjalankan bisnis terlarang tersebut lantaran dijanjikan imbalan Rp1 juta dan sabu sebanyak lima gram.

Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Gasak Motor dan Dompet Tetangga, Residivis di Menganti Dibekuk Resmob Polres Gresik di Jombang

Kapolres Gresik menegaskan jajarannya akan terus memburu jaringan narkotika yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Gresik, termasuk menelusuri keberadaan CM yang kini berstatus DPO.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi. Laporan terkait tindak pidana dapat disampaikan melalui Call Centre 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Kepolisian menegaskan informasi dari masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan barang haram tersebut. did

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru