Reruntuhan bangunan akibat gempa bumi magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT)

Urusan Bencana, Menkeu Siapkan Rp 5 Triliun 

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dukungan pembiayaan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana dan tahapan pemulihan yang dilakukan pemerintah.

Penanganan bencana melalui anggaran yang tersedia pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana tersebut menjadi sumber pembiayaan awal dalam merespons kebutuhan penanganan bencana.

Baca juga: Menkeu Janji Perketat Peserta Tax Amnesty

Dia mengatakan ada sekitar Rp 5 triliun dana di BNPB yang siap digunakan untuk bencana. Pihaknya juga siap memberikan tambahan dana bila dibutuhkan. “Untuk pertama kan biasanya kita pakai dana dari BNPB yang sudah kita siapkan. Masih ada tuh Rp 5 triliun kalau nggak salah ya. Mungkin sebagian terpakai tapi masih cukup. Biasanya kalau kurang kita isi langsung itu dana BNPB,” jelas Purbaya dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).

Penanganan bencana dilakukan secara bertahap yang dimulai dari respons kedaruratan menggunakan anggaran yang telah disiapkan. Apabila kebutuhan pembiayaan meningkat, pemerintah akan menyesuaikan dukungan anggaran untuk memastikan penanganan bencana dapat berjalan.

Baca juga: Korban Terakhir Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Gresik Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup

Pemerintah pun memiliki dana yang bersifat siaga untuk mendukung penanganan bencana. Ketersediaan dana tersebut memungkinkan pemerintah memberikan respons pembiayaan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Kalau untuk bencana kan nanti dari BNPB dulu, nanti kalau kurang baru kita rekonstruksi. Jadi nggak ada masalah tuh. Kalau untuk bencana ada cadangan khusus,” kata Purbaya. “Jadi memang dana on call untuk setiap penanganan bencana sudah stand by,” tegasnya menekankan.

Baca juga: Basarnas Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny, Selasa Ini

Purbaya menyampaikan dukungan pembiayaan akan diberikan dengan mempertimbangkan kebutuhan penanganan bencana serta mekanisme koordinasi antar instansi. Khusus untuk pembangunan kembali fasilitas umum (fasum) yang tidak dapat dibiayai melalui BNPB, pelaksanaannya perlu dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Dengan dukungan pembiayaan yang telah disiapkan, pemerintah memastikan penanganan bencana dan proses pemulihan masyarakat terdampak dapat terus berjalan secara terkoordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, kementerian/lembaga, serta pihak terkait lainnya. erc/jk/lpr

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru