SURABAYAPAGI.com - RUU tentang Minyak dan Gas Bumi disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR.
Rapat paripurna digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Sebanyak 316 anggota hadir dalam rapat tersebut.
Baca juga: Biaya Haji Tahun 2027 Sebesar Rp 42 juta
Hadir dalam rapat paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Mulanya, Saan meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Minyak dan Gas Bumi usul inisiatif Komisi XII DPR RI. Pendapat fraksi-fraksi pun disampaikan secara tertulis.
Kemudian, Saan menanyakan persetujuan para anggota yang hadir mengenai RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Para anggota Dewan pun menyetujuinya.
Baca juga: Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih
“Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Saan.
“Setuju,” jawab anggota Dewan.
Baca juga: Komisi XI akan “Fit and Proper Test” Destry Damayanti Usai Reses
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui harmonisasi RUU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut.
Rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU Migas digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026). Ketua Panja Sturman Panjaitan mengatakan RUU Migas disepakati menjadi RUU penggantian. Panja juga melakukan sejumlah perbaikan dan penyempurnaan teknis terhadap draf RUU tersebut. ec,he
Editor : Redaksi