SURABAYA PAGI, Ponorogo-Sebanyak 34 orang telah mengembalikan uang terkait dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2023-2026.
Uang tersebut kini dititipkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo dan diamankan sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan tersebut.
Baca juga: Tuntut Tuntaskan Kasus TP Dewan, Puluhan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo dan Hadiahi Obat-obatan
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo I Komang Hugra Jagiwirata mengatakan, jumlah pihak yang masuk dalam objek perkara mencapai sekitar 55 orang.
“Yang sudah mengembalikan itu ada 34 orang. Itu pun dari objek perkara, 34 orang yang sudah menitipkan uangnya di sini,” kata Komang saat dikonfirmasi, Rabu (19/08/2026).
Menurut Hugra, 55 orang tersebut merupakan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk mantan anggota DPRD Ponorogo periode 2019-2024 yang tidak lagi menjabat pada periode berikutnya.
Hugra memastikan kendati pengembalian uang terus berlangsung, Kejari Ponorogo belum menghentikan proses penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga: Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3
Hugra mengatakan, pemeriksaan kembali dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk bagian hukum Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Untuk saat ini ada perkembangan pemeriksaan kembali dari bagian hukum pemerintah daerah. Untuk saksi masih tetap yang kemarin itu, cuma ada lebih pendalaman lagi,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, proses pengembalian uang dilakukan secara 3 tahap dalam dalam kasus ini. Antara lain, pada 6 Agustus 2026, penyidik menerima pengembalian sebesar Rp 748 juta dari anggota DPRD dari Fraksi NasDem. Lima hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2026, uang sebesar Rp 1,24 miliar kembali dikembalikan. Uang tersebut berasal dari anggota DPRD yang tergabung dalam Fraksi PKB, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, dan Gerindra. Kemudian pada 12 Agustus 2026, pengembalian kembali dilakukan dengan nilai Rp 1,049 miliar. Kali ini, uang berasal dari 15 anggota DPRD dari Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PKB, dan Demokrat.
Baca juga: Surati Dewan, Kejaksaan Ponorogo Mulai Sita Uang Kerugian Kasus TP DPRD Ponorogo
Jika dijumlahkan, total uang yang telah dikembalikan dan diamankan penyidik mencapai Rp 3,037 miliar, sementara total kerugian negara sementara ini mencapai Rp 3,6 miliar.
Dalam perkara ini, Kejari Ponorogo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sunarto, mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, dan Fuad Safrowi, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo.
Kejari Ponorogo masih mendalami perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pembayaran tunjangan perumahan DPRD. roh
Editor : Redaksi