Dear Warga Tulungagung! Yuk Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak

Reporter : Duchan Prakasa

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah menghadirkan program pembebasan denda pajak sebagai kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan.

Program pembebasan pajak kendaraan yang berlaku di Jawa Timur berlangsung pada 1-31 Agustus 2026. Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/482/013/2026, masyarakat mendapatkan sejumlah kemudahan antara lain adalah pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) serta pembebasan pengenaan PKB progresif.

Baca juga: Rumah Terapi ABAKU Kini Ada di Tulungagung, Layanan Gratis Bagi Anak dengan Hambatan Perkembangan

Selain itu terdapat kebijakan pengurangan maupun pembebasan tunggakan pokok PKB dengan kriteria tertentu. Bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh misalnya, tersedia pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 20 persen untuk kendaraan roda dua. Keringanan juga diberikan kepada wajib pajak yang masuk dalam data P3KE/DTSEN, kendaraan roda dua yang digunakan untuk ojek online serta kendaraan roda tiga sesuai ketentuan program.

Tak hanya pajak kendaraan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Bapenda juga memberikan program bebas denda pajak daerah tahun 2026 dan tahun-tahun sebelumnya. Program ini mencangkup sejumlah jenis pajak daerah, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, mineral bukan logam dan bantuan, parkir, air tanah hingga PBB-P2. Program itu berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin mengatakan program pembebasan pajak bukan sekadar kesempatan untuk mendapatkan keringanan atau penghapusan denda. Program itu juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Baca juga: Menikmati Wisata Pesisir Selatan yang Menawan di Pantai Midodaren Tulungagung

"Program ini bukan dipandang semata-mata sebagai pemutihan atau penghapusan sanksi, tetapi sebagai kesempatan bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya," kata Baharudin dalam kegiatan sosialisasi program pembebasan pajak daerah tahun 2026.

Merujuk data Bapenda Tulungagung, hingga awal Agustus 2026, realisasi opsen PKB mencapai Rp 58,43 miliar atau terealisasi 54,37 persen dari target 107,47 miliar pada target tahun 2026. Sementara untuk realisasi opsen BBNKB dalam periode yang sama mencapai 67,39 persen atau sebanyak Rp 20,04 miliar dari target 29,74 miliar.

Baca juga: Kemarau, 11 Hektare Tanaman Padi di Tulungagung Terdampak Kekeringan

Meskipun menunjukkan hasil yang baik, Pemkab Tulungagung terus mensosialisasikan secara masif agar tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat. Pihaknya juga mendorong masyarakat agar memanfaatkan program tersebut. Menurutnya pembangunan daerah membutuhkan dukungan semua pihak. Pajak yang dibayarkan nantinya akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

"Manfaatkan programnya, selesaikan kewajibannya, sebarkan informasinya dan bersama-sama kita bangun Tulungagung," pungkasnya. can

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru