SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam rangka mewujudkan kabupaten yang kreatif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, menyiapkan peta jalan ekonomi kreatif (ekraf) tahun 2027. Langkah tersebut diambil guna memastikan arah kebijakan serta pengembangan potensi ekonomi kreatif daerah berjalan secara terstruktur dan terukur.
Selain itu, upaya tersebut juga dalam rangka menindaklanjuti kegiatan Sarasehan Kemerdekaan Pawitandirogo 2026, yakni kawasan Pacitan, Ngawi, Magetan, Madiun, dan Ponorogo yang berlangsung di Madiun sekaligus arahan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya.
Baca juga: Dorong Gerakkan Ekonomi Desa, Pemkab Magetan Dukung BUMDes UMKM Fair
"Insya Allah di tahun 2027 kami membuat roadmap ekraf. Kehadiran roadmap ini penting agar langkah dan tahapan yang kita ambil menjadi jelas, serta potensi yang ada bisa teridentifikasi dengan baik," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Magetan Suwito, Selasa (25/08/2026).
Nantinya, penetapan peta jalan tersebut akan menjadi landasan utama sebelum melangkah lebih jauh dalam menetapkan Magetan sebagai kabupaten kreatif. Adapun, sebagai langkah awal penyusunan, pihaknya segera menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan lintas elemen, mulai dari seniman, budayawan, hingga pelaku industri kreatif lokal.
Baca juga: Atasi Irigasi Sawah saat Kemarau, Pemkab Magetan Optimalkan Fungsi 125 Sumur Pompa
Sedangkan FGD tersebut bertujuan menyaring 21 subsektor ekraf yang ada untuk menemukan potensi paling dominan di Kabupaten Magetan. Dan untuk Sektor unggulan yang terpilih nantinya akan menjadi fokus utama Pemkab Magetan dalam proses pengusulan dan penetapan sebagai kabupaten kreatif secara nasional.
"Kita harus melihat potensi mana yang arahnya bisa optimal, apakah kuliner, kriya, atau mungkin desain digital. Jadi hasil FGD nanti akan dirumuskan hingga mengerucut pada sejumlah sektor unggulan," kata Suwito.
Baca juga: Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Magetan Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Gratis
Upaya tersebut diperkuat melalui Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 yang memberikan arah bagi pengembangan ekonomi kreatif agar dapat berjalan selaras dengan agenda pertumbuhan ekonomi nasional. Pengembangan ekraf diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas sekaligus memperkuat daya saing produk lokal yang dimulai dari daerah. mg-02/dsy
Editor : Redaksi