Sejahterakan Petani dan Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Magetan Perkuat Perlindungan Hukum LP2B

surabayapagi.com
Petugas DTPHP Kabupaten Magetan menunjukkan usulan peta luasan penambahan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B di wilayah setempat. SP/MGT

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna menjaga kesejahteraan petani dan ketahanan pangan wilayah Kabupaten, Jawa Timur, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mulai komitmen memperkuat perlindungan hukum terhadap keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B wilayah setempat.

Sehingga, adanya upaya memperkuat dilakukan dengan mengusulkan peningkatan luasan LP2B yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2021.

Baca juga: Panen Petani Sayuran di Magetan Anjlok hingga 80 Persen, Dipicu Ganasnya Kemarau

"Untuk luasan lahan pertanian berkelanjutan Kabupaten Magetan, menurut Perda Nomor 8 Tahun 2021 sebelumnya ditetapkan sekitar 19.084 hektare. Saat ini diperkuat dengan usulan perubahan penambahan menjadi 23.016,51 hektare," ujar Analis Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Magetan Sofyan Eko Hadi Saputro, Selasa (01/09/2026).

Baca juga: Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen, Pemkot Batu Andalkan Sektor Pertanian

Sedangkan terkait usulan penambahan luasan LP2B tersebut mencapai sekitar 3.932,51 hektare, atau meningkat sekitar 20,61 persen dibandingkan luasan yang telah ditetapkan dalam perda sebelumnya. Adapun, penyesuaian penambahan tersebut dilakukan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengarahkan setiap daerah untuk menetapkan LP2B sedikitnya 80 persen dari luas lahan sawah yang tersedia.

Ia menjelaskan bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten agar tidak diubah menjadi fungsi lain seperti perumahan atau pabrik guna menghasilkan pangan pokok demi mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Baca juga: Perkuat Sumber Air Sektor Pertanian, Pemkab Bojonegoro Rehabilitasi Embung Rowoglandang

Sehingga, dengan bertambahnya luasan yang ditetapkan sebagai LP2B, diharapkan ruang perlindungan terhadap lahan sawah produktif di Magetan dapat semakin kuat dan hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Magetan memiliki area yang masuk dalam pengusulan LP2B, sekaligus memastikan kebijakan tata ruang dan pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan sektor pangan. mg-02/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru