Pemilik Arien Konveksi gelapkan dana investasi Rp. 3Miliar dilaporkan ke Polda Jatim

surabayapagi.com
Ketiga korban resmi melaporkan pemilik Arien Konveksi ke Polda Jatim didampingi tim kuasa hukum dari Law Office Kevin Kusuma&Partner

SURABAYAPAGI.COM –SURABAYA:  Alih-alih berdalih bangkrut namun yang ditampilkan oleh pemilik Arien Konveksi, Rina Kusumawati (RK) nampak mewah dan hedon. Senin Malam, (31/08/2026) resmi dilaporkan ke SPKT Polda Jawa Timur.

 

Baca juga: Esai Hukum dan Kebudayaan

Langkah hukum ini ditempuh oleh sejumlah pengusaha di Surabaya yang menjadi korban dugaan penipuan investasi bodong bernilai miliaran rupiah.

 

Kevin RD Kusuma, selaku kuasa hukum para korban membeberkan bahwa modus yang melandasi aksi terlapor tersebut menyasar rekan satu komunitas usahanya.

 

Dari total delapan korban yang terdata , estimasi kerugian bisa diakumulasikan berkisar diangka lebih dari Rp. 3 Miliar. 

 

“ Dari tiga orang korban yang hadir saat pelaporan, total kerugian mencapai Rp. 1,6 Miliar dengan rincian yang bervariasi mulai dari Rp. 200jutaan,Rp. 300jutaan hingga Rp. 800 jutaan lebih. Jika diakumulasikan dari total delapan koran penipuan ini, estimasi mencapai Rp, 3 miliar sekian gitu” terang Kevin Selasa (1/09/2026)

 

Guna memuluskan proses pelaporan hukum pihaknya telah menyodorkan sederet alat bukti awal kepada pihak kepolisian. Diantaranya dokumen-dokumen, rekaman komunikasi, bukti transaksi serta informasi mengenai pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

 

Melihat besarnya kerugian yang dialami oleh klien, tim kuasa hukum mendesak pihak kepolisian untuk cepat bergerak membongkar tuntas alur keuangan kasus ini secara transpararant.

 

Kevin mengharapkan kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara professional, objectif, independent dan komperehensif. Termasuk menelusuri aliran asal usul dana, aliran dana, pihak penerima atau penguasaan dana serta beberapa kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

 

Baca juga: Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI Purn. H. Prabowo Subianto

“Saya layangkan pada masyarakat luas yang merasa pernah dirugikan pada terlapor, diharapkan dapat ikut bersuara untuk mengambil langkah tegas” ungkap Kevin.

Langkah ini diambil sebagai langkah tegas bukan hanya demi keadilan para kliennya melainkan juga untuk kepentingan publik. Pihaknya pun menyatakan kesiapannya untuk mengakomodasi serta mendampingi para korban lain dengan membuka pintu di kantornya Law Office Kevin Kesuma & Partner di Antariksa Office Building, Jalan Raya Demak 447-7, Surabaya.

 

“Laporan ini kami buat bukan semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan para korban atau klien kami, tetapi juga sebagai bentuk upaya hukum agar dugaan peristiawa semacam ini dapat diperiksa secara menyeluruh dan tidak menimbulkan banyak korban lainnya” imbuh Kevin.

 

Skema dugaan penipuan ini diungkapkan salah satu perwakilan korban, Arlia Renasvati.

Terlapor RK, memanfaatkan kedekatan dalam komunitas pengusaha retail di Surabaya untuk menawarkan investasi proyek pengadaan seragam dengan jaminan system bagi hasil.

 

Baca juga: Polda Jatim Temukan Arisan Online Fiktif Capai Rp 71 miliar

“Yang dia tawarkan investasi untuk proyek pengadaan seragam di konveksinya. Ternyata satu PO (Purchase Order) proyek seragam yang sama, misalnya pengadaan seragam security. Proyek PO itu ditawarkan ke beberapa orang sekaligus. Awalnya pembayaran lancar dari Januari, namun memasuki bulan September mulai tersendat-sendat”, ungkap Arlia.

 

Kecurigaan para korban lain kian memuncak ketika terlapor enggan bertanggungjawab. 

Kepada korban, terlapor berdalih telah bangkrut. Padahal fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

 

“Setiap kali ditagih bilangnya bangkrut, tetapi kenyataannya dia masih menunjukkan gaya hidup mewah, pakai mobil mewah, HP terbaru dan rumahnya masih bagus. Harapan kami ada itikad baik untuk segera mengembalikan modal investasi kami “ keluh Arlia. nNa

 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru