SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Kota Surabaya. Sikap tersebut mencakup penegakan aturan parkir, perlindungan pengemudi ojek online (ojol), akurasi data warga kurang mampu hingga akses terhadap kebijakan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Umum ARSAS, Herry Bimantara, mengatakan lima poin tersebut merupakan aspirasi organisasi yang dihimpun berdasarkan pembahasan internal dan perhatian terhadap kondisi masyarakat di lapangan.
“Kami sengaja membedakan secara jelas antara tuntutan dan usulan. Tuntutan merupakan sikap tegas kami terhadap persoalan yang membutuhkan kepastian dan penegakan aturan. Sedangkan empat poin lainnya merupakan usulan kebijakan yang kami sampaikan agar dapat dikaji dan dipertimbangkan pemerintah sesuai kewenangannya,” tegas Herry.
Poin pertama menjadi tuntutan ARSAS, yakni agar seluruh ketentuan parkir di Kota Surabaya ditaati dan ditegakkan secara konsisten terhadap seluruh pihak.
ARSAS meminta penerapan aturan parkir tetap berpedoman pada peraturan wali kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Herry, kepastian hukum tidak cukup hanya dituangkan dalam regulasi. Implementasi di lapangan juga harus dilakukan secara jelas, konsisten dan transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.
“Kami menuntut adanya kepastian dalam penerapan aturan. Aturan harus berlaku secara konsisten dan tidak boleh menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap kelompok tertentu. Siapa pun yang berada di Surabaya wajib menghormati ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain tuntutan tersebut, ARSAS mengusulkan agar Pemkot Surabaya mempertimbangkan fasilitas parkir gratis bagi pengemudi ojol yang mengenakan atribut atau jaket ojol.
Fasilitas tersebut diusulkan berlaku pada area parkir maupun tepi jalan yang secara resmi diperuntukkan sebagai lokasi parkir, dengan tetap memperhatikan ketertiban lalu lintas dan kepentingan pengguna jalan lainnya.
ARSAS menilai mobilitas pengemudi ojol cukup tinggi karena mereka menjalankan pekerjaan sekaligus memberikan pelayanan transportasi maupun pengantaran kepada masyarakat.
Baca juga: DPRD Surabaya Buka Opsi Baru: Tol Tengah Kota Dipindah ke Timur
Herry menegaskan bahwa parkir gratis bagi ojol tersebut masih sebatas usulan organisasi dan bukan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami tegaskan, ini adalah usulan ARSAS. Bukan berarti kebijakan tersebut sudah berlaku atau sudah diputuskan pemerintah. Kami meminta agar kemungkinan penerapannya dikaji, termasuk mekanisme, lokasi, waktu, serta ketentuannya agar tetap tertib dan tidak mengganggu kepentingan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Poin berikutnya adalah usulan evaluasi dan rasionalisasi klasifikasi desil bagi warga Surabaya yang masuk kategori kurang mampu.
ARSAS meminta agar pengemudi ojol yang secara kondisi sosial-ekonomi memenuhi kriteria penerima manfaat turut mendapatkan perhatian dalam proses pendataan dan penyaluran program perlindungan sosial.
Menurut ARSAS, akurasi data menjadi salah satu faktor penting agar program pemerintah dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Karena itu, pembaruan dan verifikasi data dinilai perlu dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang sebenarnya.
“Data masyarakat harus mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Jangan sampai warga yang secara nyata membutuhkan perlindungan sosial justru terkendala karena persoalan pendataan atau klasifikasi,” tegas Herry.
ARSAS berharap seluruh poin tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang lebih responsif terhadap kondisi masyarakat.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan bukan semata-mata untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terciptanya kebijakan yang tertib, adil dan berpihak kepada kepentingan warga Surabaya. Alq
Editor : Redaksi