Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Reporter : Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Alih-alih menemukan titik temu melalui mediasi, perkara perdata Nomor 600/Pdt.G/2026/PN Sby justru memperlihatkan adanya perbedaan mendasar antara penggugat dan para tergugat. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah kedudukan hukum atau legal standing penggugat dalam mengajukan perkara tersebut.

Mediasi berlangsung di PN Surabaya, Selasa (1/9/2026). Penggugat Indah Kuntari tetap mempertahankan substansi gugatan, sementara pihak tergugat mempertanyakan dasar kepentingan hukum yang digunakan penggugat untuk menggugat Sukur Prijanto, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, serta Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu titik krusial yang berpotensi menentukan arah pemeriksaan perkara apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Penggugat Klaim Gugatan untuk Pengawasan Publik

Usai mengikuti mediasi, Indah Kuntari menegaskan gugatan yang diajukannya bukan didasari kepentingan politik.

Ia mengatakan dirinya mengajukan perkara tersebut dalam kapasitas sebagai warga negara yang ingin menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang dinilai berkaitan dengan kepentingan publik.

Menurut Indah, fokus gugatan bukan semata-mata mengenai keberadaan ijazah, melainkan menyangkut proses administrasi pendidikan dan keabsahan dokumen akademik yang digunakan Sukur Prijanto.

Salah satu aspek yang dipersoalkan adalah riwayat pendidikan Sukur, terutama perpindahan jenjang pendidikan dari D3 Kesehatan menuju S1 Ekonomi.

Indah mempertanyakan bagaimana proses perpindahan bidang pendidikan tersebut dilakukan, termasuk mekanisme penyesuaian akademik dan pencatatan data pendidikan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

“Peralihan antardisiplin ilmu dari kesehatan ke ekonomi itu butuh penyesuaian dan prosedur matrikulasi yang jelas di PDDikti. Cacat prosedur ini harus ditelusuri secara tuntas,” ujar Indah seusai mediasi.

Persoalan pencatatan data akademik juga menjadi bagian yang diminta untuk diklarifikasi. Penggugat meminta adanya pemeriksaan terhadap proses penerimaan mahasiswa, perkuliahan, hingga pencatatan data akademik Sukur di PDDikti.

Tuntutan Penggugat Menyasar Tiga Pihak

Perkara tersebut tidak hanya diarahkan kepada Sukur Prijanto. Sri Wahyuni dan UWP Surabaya juga menjadi pihak yang turut digugat.

Dalam materi gugatannya, Indah mengaitkan keberadaan Sukur dengan sejumlah kegiatan kelembagaan di DPRD Jawa Timur.

Penggugat meminta agar keterlibatan Sukur dalam kegiatan seminar maupun acara resmi, khususnya kegiatan yang menggunakan alokasi APBD, dihentikan sampai persoalan administrasi akademik yang dipersoalkan memperoleh kejelasan.

Sementara terhadap UWP, penggugat meminta perguruan tinggi tersebut memberikan klarifikasi mengenai proses penerimaan, kegiatan akademik, serta pencatatan data Sukur dalam PDDikti.

Tidak berhenti di situ, penggugat juga meminta UWP mencabut, membatalkan, dan menyatakan tidak sah ijazah S2 atas nama Sukur apabila dalam proses pemeriksaan perkara nantinya terbukti terdapat pelanggaran.

Namun, seluruh tuntutan tersebut masih berupa dalil dan permintaan dari pihak penggugat. Kebenaran maupun dasar hukum dari setiap dalil akan menjadi bagian yang harus diuji dalam proses persidangan.

Tergugat Soroti Legal Standing Penggugat

Dari kubu tergugat, persoalan justru diarahkan pada dasar kepentingan hukum penggugat.

Kuasa hukum tergugat, Dedy Purwoko, mempertanyakan apakah Indah memiliki hubungan hukum atau kepentingan yang cukup untuk mengajukan gugatan terhadap para pihak yang digugat.

“Yang kami pertanyakan adalah legal standing penggugat. Apa kepentingan hukum penggugat dalam perkara ini harus jelas,” ujar Dedy.

Menurut Dedy, kedudukan hukum penggugat menjadi penting karena sejumlah tuntutan yang diajukan menyangkut hak dan kewenangan para tergugat.

Pihak tergugat juga menilai terdapat sejumlah permintaan dalam gugatan yang masih perlu diuji dasar hukumnya, termasuk permintaan pengembalian honorarium, permohonan maaf, hingga pencabutan ijazah.

Persoalan tersebut dinilai tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan mendasar mengenai kepentingan hukum penggugat dalam mengajukan gugatan.

Dengan demikian, sebelum masuk lebih jauh pada substansi dugaan administrasi akademik, posisi dan kedudukan hukum para pihak menjadi salah satu persoalan yang harus diperjelas dalam proses perkara.

UWP Keberatan terhadap Permintaan Pencabutan Ijazah UWP Surabaya juga menyampaikan keberatan terhadap permintaan pencabutan ijazah yang diajukan penggugat.

Pihak kampus menyatakan proses penerimaan mahasiswa hingga pelaksanaan kegiatan akademik dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Karena itu, permintaan agar ijazah dinyatakan tidak sah menjadi salah satu materi yang akan diuji lebih lanjut melalui proses hukum.

Persoalan tersebut pada akhirnya tidak cukup hanya dilihat dari klaim salah satu pihak. Dokumen akademik, prosedur pendidikan, pencatatan PDDikti, serta dasar hukum setiap tuntutan akan menjadi bagian penting dalam pembuktian apabila perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Mediasi Lanjutan, Perkara Berpotensi Masuk Pokok Perkara

Dalam proses mediasi, masing-masing pihak diminta hakim mediator menuangkan tanggapan dan keberatan secara tertulis.

Mediasi lanjutan dijadwalkan dengan agenda penyerahan berkas tanggapan dari masing-masing pihak.

Jika upaya perdamaian tidak menghasilkan kesepakatan, perkara akan bergerak ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Pada tahap tersebut, masing-masing pihak akan memperoleh kesempatan untuk membuktikan dalil maupun bantahan yang telah disampaikan.

Sengketa ini pada akhirnya tidak hanya akan menguji persoalan dugaan ketidakabsahan ijazah, tetapi juga sejumlah aspek hukum yang berkaitan dengan kedudukan para pihak, proses administrasi pendidikan, serta dasar tuntutan yang diajukan penggugat.

Seluruh dugaan, keberatan, dan dalil yang muncul selama proses persidangan masih harus dibuktikan. Penilaian mengenai sah atau tidaknya dalil masing-masing pihak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.nbd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru