SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mewujudkan tata kota yang lebih adaptif, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersiap merampungkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026.
Sementara itu, untuk penyusunan draf tersebut telah memasuki tahap finalisasi. Menurutnya, dokumen ini disusun setelah melalui berbagai tahapan Focus Group Discussion (FGD) dan uji publik. Dan salah satu keunggulan utama dari RDTR 2026 ini adalah tingkat implementasi yang lebih rasional.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tindaklanjuti ketidaksesuaian Desil Lewat Verifikasi Lapangan
"Saat ini, proses sudah meminta masukan final kepada seluruh pemangku kepentingan untuk menyempurnakan dokumen RDTR 2026 Kota Surabaya. Hasil akhir ini nantinya akan dikonsultasikan ke tingkat pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat," jelas Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya, Reinhard Oliver, Senin (07/09/2026).
Baca juga: Perkuat Ketahanan Pangan dan Tekan Inflasi, Pemkot Surabaya Andalkan Urban Farming
Oleh karenanya, saat ini Pemkot Surabaya tengah melakukan evaluasi menyeluruh agar dokumen penataan ruang benar-benar menjawab dinamika lapangan, bukan sekadar rencana di atas kertas. Dna untuk evaluasi dilakukan pada lahan-lahan warga yang sebelumnya masuk dalam rencana pengembangan jalan atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) namun tak kunjung terealisasi.
Sementara itu, untuk mengurai kemacetan di pusat kota, wilayah Surabaya Barat dan Timur akan menerapkan pembatasan jalur logistik dengan terus mendorong solusi transportasi massal yang efisien. Di wilayah timur, pemerintah mengalokasikan pembangunan Tol Surabaya Eastern Ring Road (SERR) sebagai jalur alternatif untuk mengurai kepadatan lalu lintas. "Pada kawasan barat, kami juga merancang keterpaduan kawasan lindung dengan fasilitas pengelolaan lingkungan secara modern dan terintegrasi," tambahnya.
Baca juga: Permudah Akses Jalan Aman dan Nyaman, Pemkot Surabaya Relokasikan 43 Pedagang
Melalui perombakan dan penyempurnaan RDTR 2026 ini, Pemkot optimis dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, melindungi tata ruang kota, dan secara berkelanjutan meningkatkan kualitas hidup warga Surabaya. sb-02/dsy
Editor : Redaksi