SURABAYAPAGI.com – Skandal ini membongkar praktik kongkalikong pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Kasus bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah kelolaan PT Summarecon Agung Tbk.
Baca juga: Ketua DPP Golkar Penampung Uang Hasil Korupsi
Meski Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan BPN Bogor telah menerbitkan sembilan Sertifikat HGB, langkah tersebut terhalang karena tanah tersebut diduga masih bersengketa dengan ahli waris pemilik SHM. Pihak ahli waris lantas mengajukan pemblokiran atas HGB Summarecon.
Demi membendung sengketa dan memuluskan pemecahan HGB, perantara Summarecon bergerak mendekati Erwin, pihak swasta yang diidentifikasi KPK sebagai orang kepercayaan Nusron. Melalui Erwin, jalur komunikasi ke Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung pun terbuka..
Demi membendung sengketa dan memuluskan pemecahan HGB, perantara Summarecon bergerak mendekati Erwin, pihak swasta yang diidentifikasi KPK sebagai orang kepercayaan Nusron. Melalui Erwin, jalur komunikasi ke Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung pun terbuka
Pada awal Agustus 2026, muncul patokan fee sebesar Rp2 miliar agar pemblokiran dibuka dan sertifikat baru diterbitkan. Pihak Summarecon menawar hingga menyanggupi Rp1,5 miliar. Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitoyo Adhi lantas menyerahkan uang tersebut lewat perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026, yang sebagian di antaranya mengalir ke Sontang.
Diayak Jadi 8 Tersangka
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dari 19 orang yang dicokok dan diperiksa maraton di Gedung Merah Putih, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka:
Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Fahd El Fouz (FEZ) – Politisi Golkar / Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN
Adrianto Pitoyo Adhi (ADR) – Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
Arif Sugianto (ARF) – Pihak Swasta / Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN
Muhammad Fakhry (MF) – Pihak Swasta / Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN
Baca juga: Fahd A Rafiq, Politikus Golkar 3x DiOTT KPK
Erwin (ERW) – Pihak Swasta / Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN
Rizal Pahlefi (LEV) – Pihak Swasta
Lampri (LMP) – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kemen ATR/BPN
Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai fantastis senilai sekitar Rp106,3 miliar. Uang bernilai ratusan miliar itu ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing, mulai dari Rupiah, Dolar AS, Dolar Singapura, Riyal Arab Saudi, hingga Ringgit Malaysia.
Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Empat tersangka dalam kasus itu disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Baca juga: Wakil Menteri ATR/BPN Bereaksi OTT Suap Pengurusan HGB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), jual beli jabatan, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Kendati lingkar terdekatnya sudah dijerat, lembaga antirasuah itu belum menetapkan status hukum bagi Nusron Wahid. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara serampangan hanya berdasarkan relasi atau kedekatan seseorang dengan pihak yang dijerat. Penyidik memegang teguh asas kecukupan alat bukti.
Meski demikian, KPK menegaskan tidak menutup mata. Peluang untuk menjerat pihak lain --termasuk Nusron Wahid-- tetap terbuka lebar, tergantung fakta hukum yang mengemuka dalam proses penyidikan yang sedang berjalan
Dibungkus Kardus Bakpia
KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK menyebut uang itu disimpan oleh para tersangka di koper hingga kardus bakpia.
Taufik mengatakan jumlah uang di setiap koper dan kardus berbeda. Dia mencontohkan uang Rp 8 miliar yang diduga merupakan penerimaan Dirjen Kementerian ATR/BPN, Lampri, bersama orang kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid, Arif Sugiyanto, ditemukan di dalam sembilan kopor. jk, erc,lpr
Editor : Redaksi