DILAPORKAN KE JAMWAS, JPU HILANGKAN 3 BUKTI

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ayah terdakwa Raditya menyatakan JPU dalam perkara ini dengan sengaja menghilangkan 3 bukti yang seharusnya wajib ada di berkas menurut KUHAP:

Tiga bukti itu terdiri:

Baca juga: JPU PUTAR BALIK FAKTA

Pengakuan Sdr. Erik Wowor, pelapor tanggal 23 Januari 2026

Isi pengakuan: Motif laporan karena sakit hati Miming atas pemberitaan Harian Surabaya Pagi, bukan karena penipuan saham. Bukti ini ada, telah diserahkan ke AKBP Arief Vedy, Kasubdit 1 Kemneg Direskrimum tapi tidak dilampirkan JPU di berkas dakwaan.

*2. Permohonan Konfrontasi Tatang ke Direskrimum, tapi Tidak Pernah Dilaksanakan. Padahal Tatang sudah mengajukan permohonan resmi konfrontasi berhadapan langsung antara:

Tatang vs Erik vs Kacab Bank vs Notaris. Terkait Pembuat Akte 061/2018 yang mendasarkan Akte pernyataan Rapat No 049/2018, yang diakui oleh notaris pembuatnya tanpa risalah rapat.Tujuannya untuk buktikan siapa sebenarnya yang tanda tangan Akte 061/2018 hingga induk Akte No 49/2018. Permohonan ini diterima penyidik, tapi tidak pernah dilaksanakan dan tidak dimasukkan ke berkas yang dikirim ke JPU. JPU diam saja.

Status Saham Haryono yang sudah Dialihkan ke Erik dan Amoz, Bukan Dicatat

Dejure, saham Haryono sudah dialihkan secara hukum ke Erik dan Amoz. Tapi di surat penahanan dan dakwaan JPU tulis hanya “dicatatkan” untuk paksakan Pasal 394 KUHP.

“Saya melaporkan soal *Perilaku Jaksa yang sengaja sembunyikan bukti yang meringankan,” tambah Tatang.

Minta Audit investigasi

Terkait itu, Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) dimohon oleh Tatang melakukan audit investigasi mandiri atau pemeriksaan khusus terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pembuatan surat dakwaan .

Tatang berharap pelanggaran disiplin, kode etik, profesionalisme, atau dugaan penyalahgunaan wewenang JPU ditangani serius. “Jaksa Negara kok tidak obyektif. Bela Erik Membabi buta. Apa ada indikasi suap sehingga saya rasakan Penanganan kasus ini berbau rekayasa kasus,” katanya bernada tanya.

Berdasarkan Perpres No. 18 Tahun 2011, Komjak bertugas mengawasi kinerja dan perilaku jaksa.

Ini terkait Wewenang Penuntut Umum yang Berdasarkan Pasal 14 huruf d KUHAP, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki wewenang untuk membuat surat dakwaan setelah hasil penyidikan dianggap lengkap dari pihak penyidik.

Tatang tau dasar substansial penyusunan dakwaan adalah berkas perkara hasil penyidikan yang memenuhi alat bukti yang sah menurut hukum.

Audit investigasi Menurut wartawan hukum senior, audit investigasi memiliki peran yang sangat krusial dalam menyusun surat dakwaan pidana, termasuk dalam kasus dugaan rekayasa perampasan kemerdekaan seseorang.

Dalam hukum acara pidana, surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan

Maka itu, Tatang melaporkan dugaan pelanggaran kode perilaku JPU ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Ombudsman.

Terlapor, Jaksa EDI BUDIANTO, SH,MH, SABETANIA RAMBA PAEMBONAN,SH,MH dan SUWARTI, SH, MH

Jaksa Utama Pratama dari Kejari Surabaya.

Ketiganya membuat surat dakwaan tak cermat secara substantif, putar balik fakta hingga pembohongan publik. “Ini bukan perkara pidana biasa, tapi kejadian luar biasa. JPU sampai meng-etrek-etrek sejumlah akte notaris yang tidak saya tanda tangani dan tidak saya ketahui, dan JPU mendasarkan pada akte yang batal hukum, untuk merusak reputasi saya. Peran JPU semacam ini telah bergeser dari Jaksa Negara menjadi pengacara pihak lawan,”

kata Tatang Istiawan, ayah terdakwa Raditya, dalam zoom rilis Selasa sore (29/9).

Tatang juga adukan JPU diduga melakukan Maladministrasi ke Ombudsman dan Pelanggaran Etik ke Komjak.

Baca juga: JPU, TAK UNGKAP MENS REA RADITYA

Menurut Wartawan Hukum senior ini, bagi setiap warga Negara, nelaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan (Komjak) merupakan hak konstitusionalnya. Ini mengingat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia didirikan justru untuk mengawasi.

Ini mengingat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia didirikan justru untuk mengawasi kinerja, sikap, dan perilaku jaksa agar tetap profesional dan berintegritas.

Apalagi laporan Tatang didukung oleh bukti konkret, ia optimistis pengaduannya yang memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk diproses.

“Saya tau Komisi Kejaksaan (Komjak) bertugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik, perilaku tercela, atau penyalahgunaan wewenang oleh jaksa. Apalagi JPU terindikasi melakukan tindakan non-prosedural menghilangkan dan sembunyikan barang bukti Akte 049/2018, Tatang sebagai ayah terdakwa berhak mencari keadilan lewat jalur pengawasan internal dan eksternal ini.

JPU Bikin Dakwaan Tanpa Locus

Berikut Dugaan pelanggaran profesionalisme JPU:

JPU sembunyikan bukti yang menguntungkan Radit ;

JPU bikin dakwaan tanpa Locus (di mana) dan Tempus (kapan);

masukkan bukti rekayasa

Dakwaan pesanan, perdata dipaksa jadi pidana padahal alat bukti kurang

Lampiran 1: Sembunyikan Bukti, tabelnya :

Baca juga: AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

Kolom 1: Fakta Asli - “Yang ttd gadai saham adalah Ayah, bukan Radit. Radit tidak ada di akta gadai. Ada paksaan dari JPU

Kolom 2: Dalam Dakwaan JPU - “Ditulis Radit yang menggadaikan”

Kolom 3: JPU membuat Kejanggalan , mendakwa “Tanpa Locus Tempus. Di mana dan kapan Radit ttd? Tidak ada. Bukti akta atas nama Ayah dan disembunyikan”

Lampiran 2: Bukti Perdata dipaksa jadi Pidana

Tunjukkan ini sengketa saham/gadai = ranah perdata. Ada catatan kejadian dari penyidik;

Dan dasar hukum: Tidak ada niat jahat (mens rea) dari Radit, karena dia bukan pihak yang ttd.

Kesimpulan: Kekurangan 2 alat bukti minimum Pasal 184 KUHAP, tapi dipaksakan naik.

Lampiran 3: Saksi Kunci

Keterangan pelapor Erik Wowor yang dilaporkan Radit ke AKBP Arief Vidy, Kasubdit I Kemneg Direskrimum Polda Jatim. Ini bukti JPU tahu fakta sebenarnya tapi tetap lanjut.

JPU dengan sengaja tidak memasukkan fakta bahwa penandatangan gadai saham adalah Ayah terpaksa, bukan Radit, sehingga surat dakwaan menjadi cacat tanpa locus dan tempus yang jelas terhadap Radit, serta memasukkan asumsi sebagai bukti. Ini adalah pemaksaan JPU perkara perdata murni menjadi pidana yang kekurangan alat bukti.”

Apalagi didukung oleh Bukti Konkret seperti okumen tertulis, bagi Tatang sangat krusial laporannya tersebut segera ditindaklanjuti dan tidak dianggap sebagai sekadar fitnah atau asumsi. ril, sb, tt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru