Telusuri Aliran Uang Maidi

KPK ‘Acak-Acak’ Dinkes hingga PDAM Kota Madiun

surabayapagi.com
Penyidik KPK nampak membawa dua koper usai penggeledahan di kantor Dinkes Kota Madiun

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengacak-acak Kota Madiun, Rabu (7/10/2026). Kali ini, tim antirasuah mendatangi Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Madiun serta membidik Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo.

”Memang ada tim KPK yang datang ke Dinkes untuk mengadakan penyelidikan. Sementara ada dokumen yang dibawa, tapi hanya dokumen pencatatan rutin biasa saja,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Madiun, dr. Wahyu, saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).

Baca juga: Antrean BBM di Kota Madiun Mengular Lagi, Buntut Stok Pertalite Langka

Meski Kadinkes berkali-kali menyebut dokumen yang disita hanya catatan biasa, penyidik KPK terpantau memboyong dua koper tebal dari kantor Dinkes Kota Madiun sekitar pukul 16.00 WIB.

Tak berhenti di Dinkes, tim penyidik bergeser ke TPA Winongo. Di lokasi pengolahan sampah milik Pemkot Madiun tersebut, petugas tampak melakukan rekam dokumentasi dan memotret sejumlah titik area TPA secara mendalam.

Penggeledahan maraton dua hari berturut-turut ini merupakan rangkaian pengembangan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Sehari sebelumnya, Selasa (6/10), KPK juga telah menggeledah rumah Kadis Perdagangan serta kantor Perumdam Tirta Taman Sari dengan memeriksa 10 pejabat BUMD.

Baca juga: Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumdam Tirta Taman Sari (PDAM) Kota Madiun, Budi Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Iya mas,” jawabnya saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp.

Saat dikonfirmasi kaitan penggeledahan tersebut, Budi menjelaskan bahwa dirinya kurang paham. Menurutnya, ia hanya menjadi saksi untuk melihat.

Baca juga: KPK Geledah Kantor PT JPC Madiun, Bawa Dua Koper

“Waduh kalau terkait apa kurang paham mas...saya hanya menjadi saksi untuk melihat saja,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ada lima Kabag serta 2 staf khusus ( bidang umum dan bidang teknik), Yang diperiksa penyidik KPK dikantor PDAM Kota Madiun.

Dalam perkara utamanya, Maidi telah dituntut 7 tahun 2 bulan penjara oleh jaksa KPK, denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp8 miliar. Hingga kini penyidik terus menyisir aset dan proyek tersembunyi yang diduga berasal dari gratifikasi selama Maidi berkuasa. Waf

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru