Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar

surabayapagi.com
Tiga terdakwa, Aris Mukiyono, Hermawan, dan Ertika Dinawati, saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (14/10/2026).

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang sekitar Rp 4,09 miliar dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah. Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap dugaan penerimaan uang tersebut melalui empat jalur perantara.

Dakwaan dibacakan JPU Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026).

Baca juga: Diduga Pungli, Oknum Lurah di Surabaya ‘Diparkir’ Jadi Staf Perpustakaan

Berdasarkan uraian jaksa, penerimaan uang yang didakwakan kepada Aris terdiri atas sekitar Rp 1,5 miliar melalui Ony Setiawan. Kemudian, lebih dari Rp 1,6 miliar melalui Dewi Kurniawati.

Selain dua jalur tersebut, jaksa menyebut dugaan penerimaan Rp 400 juta melalui Hermawan atau PT Sinergi Kanda, serta Rp 445 juta melalui Ertika Dinawati.

Hermawan disebut menjabat Ketua Tim Pengusahaan Air Tanah. Sementara Ertika Dinawati merupakan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.

Dalam dakwaan, jaksa mengaitkan penerimaan uang tersebut dengan kewenangan Aris dalam proses pengurusan dokumen perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

“Terdakwa menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon perizinan,” kata JPU Iwan Nuzuardi di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca juga: Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Saksi Ungkap Dugaan Dana Asrama Dipakai Beli Tanah

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan oleh para pemohon agar dokumen perizinan mereka lebih cepat terbit. Dokumen itu meliputi rekomendasi teknis, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi.

Dokumen tersebut diproses melalui Dinas ESDM Jatim sebelum diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim.

Jaksa juga menyebut penerimaan uang itu tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penerimaan uang tersebut tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iwan.

Baca juga: Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut, nama Ony Setiawan juga muncul dalam rangkaian penyidikan. Berdasarkan informasi dalam bahan persidangan, proses hukum terhadap Ony dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia di dalam tahanan.

Ketua majelis hakim Cokia Ana Pontia mengatakan, sidang perkara dugaan pungli tersebut akan digelar tiga kali dalam sepekan, yakni setiap Senin, Rabu, dan Jumat. Jadwal itu ditetapkan untuk mengakomodasi banyaknya saksi yang akan dihadirkan.

Jaksa mendakwa Aris menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi, antara lain Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan lain dalam berkas perkara. sby1

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru