Cegah Penyimpangan, Pemkab Pantau Distribusi BBM di SPBU Pamekasan

surabayapagi.com
Antrean kendaraan bermotor di SPBU Jalan Raya Pamekasan-Sumenep, di Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, Pamekasan. SP/PMK

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menindaklanjuti agar antrian panjang bahan bakar minyak (BBM) di SPBU tidak terulang kembali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, gencar melakukan pemantauan distribusi BBM di wilayah setempat. Pemantauan dilakukan bersama aparat kepolisian dan TNI.

"Selain melakukan pemantauan, kami juga berkoordinasi dengan pemilik SPBU terkait kasus antrean kendaraan bermotor yang terjadi di Pamekasan ini," jelas Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDM) Pemkab Pamekasan Sri Puji Harijani, Kamis (29/10/2026).

Baca juga: Tekan Lonjakan Kasus Demam Berdarah, Pemkab Pamekasan Gencarkan PSN

Harijani menjelaskan antrean yang terjadi di SPBU karena jatah distribusi dari Pertamina berkurang. Akibatnya, kendaraan antre untuk mendapatkan BBM bersubsidi tersebut dan bahkan ada sopir truk terpaksa menginap di SPBU. 

Sehingga, kuota BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk Kabupaten Pamekasan pada 2026 ini sebanyak 73.000 kiloliter (kl) dan meningkat menjadi 75.260 kl setelah pemkab mengajukan tambahan pada Juli 2026. Lalu pada Oktober ini, kuota Pertalite kembali bertambah 289 KL menjadi 75.549 kl. "Kalau dari sisi Pertalite kita aman, karena kuota bertambah. Yang berkurang adalah BBM jenis solar," katanya.

Baca juga: Pemkab Perkuat Program Melek Bencana di Kalangan Pelajar di Pamekasan

Menurut Harijani, kuota solar pada Januari 2026 tercatat sebesar 36.431 kiloliter (kl) dan meningkat menjadi 36.985 kl pada Juli 2026. Namun memasuki Oktober 2026 atau pada triwulan IV, solar mengalami penyesuaian menjadi 35.614 kl.

"Jadi, ada penurunan 1.371 kl dan ini yang menyebabkan terjadi antrean kendaraan bermotor di hampir semua SPBU di Pamekasan ini," katanya.

Baca juga: Pemakasan Batasi Surat Rekomendasi BBM Subsidi bagi Nelayan, Maksimal 25 Ribu Liter per Bulan

Pemkab Pamekasan memutuskan untuk mengajukan permohonan penambahan kuota. Selain kuota, keterlambatan pasokan dari Pertamina ke SPBU juga menjadi penyebab terjadinya antrean kendaraan bermotor. Sementara itu, adanya temuan lain yakni penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian BBM menggunakan jeriken. 

Oleh karenanya, Pemkab mengindikasikan adanya surat rekomendasi yang dipindahtangankan kepada pihak lain. Pemerintah daerah juga akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan sesuai ketentuan. pm-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru