2 Pengedar Sabu Ditangkap di Kos di Rungkut

surabayapagi.com
Kolase pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua pengedar sabu di Surabaya ditangkap di sebuah kos. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu siap jual sebanyak 1,46 gram. 

Dua pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah IS (32) dan RCN (26). Keduanya merupakan warga Jalan Rungkut Lor Surabaya. Keduanya ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Rungkut Lor Surabaya pada Kamis (1/12/2022) pukul 09.00 WIB.

Baca juga: 2 Kurir Pembawa Narkoba 40 Kg Senilai Rp 66 Miliar, Dibekuk Polrestabes Surabaya

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo membenarkan penangkapan dua pengedar narkoba tersebut. Penangkapan itu merupakan hasil pengawasan dan pemantauan peredaran gelap narkotika di Kota Surabaya. 

Hendro menjelaskan jika penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dua pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti.

Baca juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

"Dari hasil keterangan kedua pelaku bahwa barang berupa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya," ungkap Hendro, pada Selasa (6/12/2022).

AKP Hendro menambahkan, usai kita tangkap, kamar kos tersangka langsung digeledah. Hasilnya, petugas menemukan 5 poket sabu dalam bentuk paket dan dan siap edar. Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah satu bendel klip plastik, 1 sekop dan plastik klip serta dua handphone.

Baca juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ari

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru