50.296 Rokok Ilegal di Pamekasan Diamankan

surabayapagi.com
Bea Cukai Pamekasan saat melakukan operasi pasar memberantas peredaran rokok ilegal di sejumlah pasar.

SURABAYAPAGI.COM, Pamekasan - Pemerintah Kabupaten Pamekasan berkolaborasi dengan Bea Cukai Madura melakukan operasi gabungan dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah setempat.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menjelaskan, tujuan dilakukan operasi rokok ilegal ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait BKC ilegal.

Baca juga: Layanan Bea Cukai 'Brengsek', Menkeu Ajak Pejabat Rapat Mendadak Malam-malam

Selain itu, saat operasi juga dilakukan penindakan terhadap temuan pelanggaran selama.

Di hari pertama ini, operasi dengan 6 tim yang masing-masing terdiri dari Bea Cukai, Pemkab Pamekasan, Polres Pamekasan, Sub Denpom V/4-3, dan Satpol PP ini telah menyusur berbagai desa di beberapa kecamatan di antaranya; Tlanakan, Pamekasan, Pademawu, Galis, Larangan dan Kadur. 

Tim berhasil mengamankan sebanyak 50.296 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp. 26.012.760.

"Diharapkan dengan operasi bersama ini dapat menurunkan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Madura serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal," kata Tesar Pratama, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: DPR: Reputasi Bea Cukai, Terdegradasi

Menurut Tesar, peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan DBHCHT di tiap daerah penghasil tembakau. 

Di sisi lain, DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja pabrik rokok.

 

Baca juga: Safari Ramadhan, Pj Bupati Pamekasan Minta Maaf

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru