Akhir Pelarian Buron Djoko Tjandra

surabayapagi.com
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia.

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akhirnya berhasil diamankan pihak berwajib. Ia segera dibawa ke Indonesia. Buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu diterbangkan dari Malaysia tadi malam, Kamis (30/7/2020).

Sebelum ditangkap, Direktur PT Era Giant Prima (EGP) itu diketahui bersembunyi Malaysia sebelum ditangkap tim khusus Bareskrim. Dia digelandang ke Indonesia setelah melarikan diri sejak tahun 2009.

Baca juga: Enam Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor

Djoko Tjandra diketahui sempat keluar masuk Indonesia. Pada 8 Juni 2020, dia sempat ke Jakarta untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang membelitnya.

Dia juga sempat mengurus KTP di Kelurahan Grogol dan sempat mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Perlarian demi pelarian terus dilakukan oleh Djoko Tjandra dengan menghalalkan segala cara dan bahkan hingga menjerat seorang jendral kepolisian yang diduga turut membantu pelarian Djko Tjandra. Sebagaimana diketahui, nama Djoko belakangan memang membuat geger karena bisa masuk ke Indonesia dengan leluasa lantaran bantuan sejumlah pihak. 

Baca juga: Polri Bentuk Unit Khusus Bidang Ketenagakerjaan

Pelarian ini dilakukan lantaran Djoko Tjandra dijerat perkara cessie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Namun pria berjulukan 'Joker' itu berhasil kabur ke luar negeri.

Atas hal ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi Polri yang menangkap terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. ICW meminta Polri berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas seluruh perkara yang melibatkan Djoko Tjandra.

Baca juga: Dialog Sunatan Si Cucu di Sidang Korupsi Eks Mentan SYL

"ICW mengapresiasi langkah Polri yang akhirnya berhasil meringkus buronan kelas kakap, terpidana kasus korupsi, Djoko Tjandra," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2020).

ICW turut meminta Djoko Tjandra kooperatif menjalani masa hukumannya. Selain itu, mendesak Djoko Tjandra membeberkan siapa saja yang membantunya dalam pelarian.p

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru