SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bakti Mulyanto dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya karena tipu Fajar Sakti Tresno Putra ,SH dengan kerugian Rp. 11.700.000 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (23/03/2022).
JPU Hasan Efendi (Jaksa Pengganti) membacakan surat tuntutan yang pada intinya, terhadap terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Ayat 1 KUHP dan dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun penjara.
Baca juga: Awas, Orang Berpura-pura Petugas Bank
"Terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun, " Kata JPU Hasan Efendi di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Atas tuntutan tersebut terdakwa mengatakan, meminta keringan dengan alasan baru saja menikah dan menyesali perbuatannya.
"Saya minta keringan yang mulia karena baru menikah, "saut terdakwa.
Baca juga: Polisi Segera Panggil Bos PT Samawa Putri
Atas pledoi tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutan.
"Untuk putus kami tunda minggu," kata Ketua Majelis Hakim Widiarti.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa pada hari Jumat 20 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, membuka aplikasi OLX guna mencari Posting HP IPhone 11 Pro MAX. Kemudian melihat Posting dari Fajar Sakti Trisno Putro dan berlanjut komunikasi melalui WhatsApp lalu janjian bertemu di Apartemen dan Hotel Bess Masion di Jalan Jemursari.
Baca juga: Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO
Setelah bertemu terdakwa bertemu dengan Fajar lalu membawa HP tersebut untuk dijual melalui situs online dengan harga Rp 7 juta.
Akibat perbuatannya, Fajar Trisno Putro mengalami Kerugian sebesar Rp. 11.700.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana. bd
Editor : Moch Ilham