Belum Terima Gaji dan THR Kecil, Ratusan Buruh Pabrik Mogok Kerja

surabayapagi.com
Ratusan buruh pabrik PT Shou Fong Lastindo saat menggelar aksi mogok kerja.

 

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro - Belum terima gaji pokok dan tunjangan hari raya (THR), ratusan buruh pabrik PT Shou Fong Lastindo yang berada di Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan aksi mogok kerja, Jum’at (7/5) pagi.

Baca juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

Mereka sempat menyampaikan tuntutannya kepada manajemen perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan alas kaki sepatu tersebut, namun para buruh tidak mendapat tanggapan.

Merasa kecewa dengan pihak manajemen, selanjutnya para buruh meninggalkan lokasi pabrik. “Banyak yang langsung pulang, sangat kecewa karena tidak mendapat tanggapan dari manajemen,” ujar salah seorang buruh berinisial M.

Munculnya aksi mogok kerja tersebut karena para buruh sudah merasa kesal. Jam kerja yang hingga larut malam dinilai tidak sebanding dengan nilai THR yang diberikan oleh perusahaan senilai Rp 100 ribu. “Gaji kita juga belum dibayar-bayar. Diundur terus. Kita sudah bekerja sesuai jam, kita juga butuh makan, sebentar lagi juga mau lebaran,” ujarnya dengan nada kesal.

Baca juga: 3.000 Lebih Penumpang Tercatat di Terminal Rajekwesi

PT Shou Fong ini di Bojonegoro ada dua tempat. Yakni di Desa Bakung, Kecamatan Kanor, serta di Desa Prayungan, Kecamatan Sumberejo. Gaji para buruh yakni senilai Rp 1.870.000 atau sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019. Sesuai informasi, para buruh mendapatkan gajian selama dua kali dalam sebulan yakni awal dan akhir bulan.

Menanggapi aksi mogok kerja para buruh di Desa Bakung, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Welly Fitrama mengatakan, saat ini timnya sedang melakukan verifikasi ke lapangan guna memperoleh fakta-fakta sebenarnya. 

Baca juga: Pemkab Pacitan: Pengusaha segera bayar THR Lebaran pekerjanya

"Jadi harus ada kepatuhan dari perusahaan dalam pemberian THR sesuai ketentuan yang berlaku termasuk apabila tidak mampu memberikan sesuai ketentuan. Untuk aduan secara resmi belum ada, tetapi kami langsung turunkan tim ke lokasi," ujar Welly menambahkan. 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru