Beroperasi Melebihi Jam Malam, Kafe dan Arena Futsal Ditutup Paksa

surabayapagi.com
Petugas memasang garis polisi di salah satu kafe karena masih beroperasi melebihi jam malam.

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Sebuah kafe dan arena futsal di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar dipasangai garis polisi karena ngeyel tetap beroperasi melewati jam malam selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Kegiatan didua tempat yang kini telah disegel itu diketahui petugas saat melakukan operasi yustisi.

Baca juga: PT RMI-Mitr Phol Grup Ajak Petani Tebu Gunakan Modern Farm

"Coffe D' King Kanigoro telah melanggar Inmendagri No 15 /2021 tentang PPKM Darurat di mana sektor non esensial tidak diizinkan buka selama berlakunya PPKM Darurat, sehingga dilakukan penutupan," ujar kata Kasat Samapta Polres Blitar AKP Nanang Budhiarto.

Tempat itu melanggar Inmendagri No 15 /2021 tentang PPKM Darurat, di mana sektor non esensial tidak diizinkan buka selama berlakunya PPKM Darurat, sehingga dilakukan penutupan.

Selain menutup tempat usaha, pemilik dan pengunjung sebanyak 36 orang diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring). "Mereka juga melanggar Pergub nomor 53/2020 tentang penerapan prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," ucap Nanang.

Baca juga: Curi Motor, ABG di Blitar Jadi Bulan-bulanan Warga

Untuk pengunjung kafe, diterapkan penegakkan pasal 9 ayat huruf d. Yakni berupa sanksi administrasi/tilang dan membayar denda Rp 250 ribu, sebagaimana pasal 5, karena tidak mematuhi prokes Corona.

Sementara pelaku atau pemilik usaha ditilang dengan pasal 9 ayat (2) huruf a. Berupa sanksi tertulis tilang dan penghentian sementara kegiatan usaha menengah. Pemilik usaha wajib membayar denda Rp 5 juta.

Selain kafe dan arena futsal, sebelumnya petugas juga menutup tiga kafe lainnya yang juga membandel. Ketiganya berada di Kecamatan Kanigoro. 

Baca juga: Kandang Ayam Ludes Terbakar, Rugi Ratusan Juta Rupiah

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru