BNN Sidoarjo Amankan 2 Pengedar Sabu

surabayapagi.com
Kedua pelaku pengedar narkoba yang diamankan BNNK Sidoarjo

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan badan narkotika nasional (BNN) kabupaten sidoarjo. Mirisnya, salah satu pelaku yang diamankan masih di bawah umur. Kedua pelaku yakni Wieke Lia Ariessia (31) dan RWAP (17), warga Kecamatan Krian.

Kedua tersangka diamankan petugas BNN Sidoarjo di wilayah Kecamatan Prambon di sebuah tempat kos Dusun Sekelor Utara, Desa Watu Tulis. Pada saat dilakukan penggeledahan kepada kedua tersangka, kedapatan barang narkotika janis sabu-sabu seberat 49,80 gram dan 1 poket sabu seberat 1,34 gram.

Baca juga: Jaga Kekompakan, AJS Gelar Halal Bihalal

"Dari hasil informasi masyarakat, khususnya daerah Krian dan Prambon sering terjadi transaksi sabu-sabu," kata Kepala BNN Sidoarjo AKBP Toni Sugiyanto, Senin (08/11/2021).

Lalu dari hasil penyelidikan, kata Toni, kemudian pihaknya melakukan penggeledahan di lokasi dan mengamankan dua orang tersebut.

Saat digeledah, di jaket RWAP diamankan barang bukti sabu sebert 49,80 gram. Sedangkan di Wieke diamankan narkotika sebesar 1,34 gram yang disimpan di dalam dompet .

Baca juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

"Mereka berdua pengangguran, dia mendapatkan narkotika janis sabu-sabu dari saudara Amin (DPO)," ujar AKBP Toni.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan narkotika dengan cara diranjau dari Amin dengan harga Rp 1.100.000 per gramnya, lalu dijual kembali pada pelangganya.

Baca juga: H-2 Lebaran, Volume Sampah di TPA Jabon Naik Hampir 100 %

"Atas perbuatanyan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 122 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun panjara," pungkasnya.

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru