Buron Terpidana Korupsi Perjalanan Dinas Ditangkap

surabayapagi.com
Nanang Koentjahjono (kanan baju putih) saat menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Probolinggo

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo – Setelah buron selama 9 tahun, pelarian Nanang Koentjahjono akhirnya berakhir. Terpidana kasus korupsi perjalanan dinas (perdin) DPRD Kota Probolinggo itu ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo bersama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (11/9/2020) pukul 13.00 WIB.

Nanang ditangkap saat berada di batas Kota Probolinggo.

Baca juga: Pemuda LIRA Minta Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Benny Briyandono mengatakan penangkapan itu merujuk atas surat putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada tanggal 22 Agustus 2011 yang menyebut jika Nanang Koentjahjono dipidana 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Pedagang Kuliner Meringis, Harga Tomat di Probolinggo Melejit

"Terpidana ini sempat kabur dan berpindah-pindah tempat ke luar kota. Namun sudah diamankan dibatas kota saat masuk ke Kota Probolinggo," kata Benny.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan selama satu jam, Nanang yang mengenakan kaos putih lengan panjang dengan celana abu-abu serta memakai tas ransel itu kemudian dibawa ke Lapas II B Kota Probolinggo.

Baca juga: Pasokan Menipis, Harga Bawang Merah di Probolinggo Melonjak

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru