Deputi Penindakan KPK Dilaporkan MAKI ke Dewas

surabayapagi.com
Deputi Pimpinan Bidang Penindakan KPK, Karyoto.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Deputi Penindakan KPK Karyoto dilaporkan ke dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi (Dewas KPK) oleh masyarakat anti korupsi Indonesia (MAKI).

Pelaporan Karyoto ke Dewas KPK terkait atas dugaan pelanggaran etik saat penyampaian rilis kegiatan tangkap tangan di Kemedikbud.

Baca juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

“Pada hari ini, MAKI via email telah menyampaikan surat kepada Dewas KPK berupa laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Karyoto selaku Deputi Pimpinan Bidang Penindakan KPK dalam memberikan rilis kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 20 Mei 2020,” kata koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya.

Pelanggaran kode etik yang dilakukan Karyoto, lanjut Boyamin, ialah menyampaikan rilis kegiatan OTT seorang diri. Kemudian menyebut nama-nama secara lengkap tanpa inisial terhadap orang-orang yang dilakukan pengamanan.

Baca juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

“Padahal semestinya penyebutan nama dengan inisial demi asas praduga tidak bersalah dan selama ini rilis atau konferensi pers KPK atas operasi tangkap tangan (OTT) selalu dengan penyebutan inisial untuk nama-nama yang terkait dengan OTT,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti kegiatan tangkap tangan terhadap staf Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Kemendikbud diduga tanpa perencanaan matang dan tidak detail mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan untuk melakukan kegiatan tangkap tangan.

Baca juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Ia menduga perencanaan dan Analisa perkara terhadap kegiatan tangkap tangan tidak melibatkan jaksa yang bertugas di KPK.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru