Dirut Garuda Dikenal Orang Pintar, Didakwa Korupsi Kedua

surabayapagi.com

Masih Ditahan KPK Dengan Hukuman 8 Tahun Korupsi, Karena Terima Uang Rp 5.859.794.797, 884.200 Dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 Dollar Singapura, Kini Dibidik Kejagung Korupsi Rp 8,8 Triliun

 

Baca juga: Pemuda LIRA Minta Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar, termasuk orang pintar bidang keuangan lulusan Universitas Indonesia. Saat ini, Pria keturunan Minangkabau ini masih ditahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal korupsi. Namun, kini, ia dibidik lagi oleh instansi hukum diluar KPK. Emirsyah Satar, dibidik korupsi di perusahaan Garuda Indonesia oleh Kejaksaan Agung.

Adalah Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin yang menyebut Satar ditahan bareng Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi berinisial SS alias Soetikno Soedarjo. Keduanya terlibat dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia.

Sebelum keduanya ditetapkan tersangka, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Setijo Awibowo (SA), VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012; Agus Wahjudo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014; serta Albert Burhan (AB), VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.

 

Pernah Divonis 8 Tahun

Pada tahun 2020, Emirsyah Satar divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Emirsyah, dinyatakan terima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang. Selain pidana pokok, Emirsyah juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 dollar Singapura subsider 2 tahun kurungan penjara.

Dalam dakwaan, Emirsyah dinilai terbukti menerima uang berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, lalu 884.200 dollar Amerika Serikat, kemudian 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.

Uang itu diterimanya melalui pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd.

Uang tersebut diberikan Soetikno, supaya Emirsyah memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia, yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200. Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

 

Rugikan Negara Rp8,8 triliun

Itu hasil temuan KPK. Kini Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.

"Kami juga menetapkan tersangka baru, sejak senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Jaksa Agung mengatakan kasus korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun. Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor. "Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," tambah dia.

Dalam keterangan resmi Kejagung sebelumnya, Emirsyah bersama tim di bawahnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak transparan, tidak konsisten dan tidak sesuai kriteria.

Perusahaan diduga mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan yang harus dilalui sebagai pelat merah. Hal tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung tak melakukan upaya penahanan. Pasalnya, Emirsyah Satar saat ini juga tengah menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ucap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.

Terdapat tiga tersangka yang telah dijerat sebelumnya, yakni Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012 Setijo Awibowo. Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo dan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Albert Burhan yang telah dijerat.

Rencana Jangka Panjang perusahaan (RJPP) periode 2009 hingga 2014 ingin merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Dimana lima diantaranya merupakan pesawat yang dibeli. Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Dimana, enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.

Baca juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

Namun demikian, diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan atau penyewaan pesawat tersebut. Kejagung menduga, proses tersebut menguntungkan pihak Lessor.

 

Karir Emirsyah Satar

Satar telah menyelesaikan kuliahnya di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 1983. Setelah itu, Emirsyah Satar bergabung dengan perusahaan akuntansi di Pricewaterhouse Coopers sebagai auditor.Pada tahun 1985, Emirsyah Satar pun bekerja sebagai Assistant of Vice President of Corporate Banking Group Citibank. Perjalanannya di dunia keuangan kian melesat. Setelah malang-melintang di perusahaan multinasional pada tahun 1998, Emirsyah Satar menduduki posisi EVP Finance (CFO) Garuda Indonesia hingga tahun 2003.

Setelah itu ia pun berpaling kembali ke dunia perbankan sebagai Wakil Direktur PT Danamon Indonesia.Dan pada tahun 2005, ia diajak rekannya dari Garuda Indonesia yang juga satu almamater dengannya untuk mengisi posisi Direktur Utama Garuda Indonesia.

Ia menjadi Direktur Utama termuda seluruh Asia Pasifik. Saat itu usianya baru 46 tahun. Di tangannya, maskapai penerbangan Garuda Indonesia berhasil meraih rating 4 bintang.

Pada 12 Desember 2014, Emirsyah Satar resmi mengundurkan diri dari dari PT Garuda Indonesia. Padahal masa jabatannya masih tersisa hingga bulan Maret tahun berikutnya. Namun, menurutnya  ia mengundurkan diri lebih awal untuk memberi kesempatan bagi penggantinya menyusun perencanaan bisnis pada tahun 2015.

Pada tahun 2015, Emirsyah Satar terpilih sebagai komisaris Independen PT. Danamon Indonesia. Kepiawaian Emirsyah Satar, membangun berbagai perusahaan menarik perhatian pemilik Lippo Group. Ia pun direkrut untuk menjadi Chief Executive Officer (CEO) bersama Hadi Wenas dan Rudy Ramawy di perusahaan e-commerce . n erc/jk/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru