Diupah Rp 600 Ribu, Paman Ajak Keponakan Curi Motor

surabayapagi.com
MCA, pelaku curanmor yang berhasil diamankan polisi sementara sang paman berhasil kabur.

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Apes dialami MCA. Pemuda 19 tahun itu harus mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap polisi. Mirisnya, sang paman berinisial WYD yang mengajaknya mencuri motor malah kabur meninggalkan keponakannya.

Baca juga: Beraksi di 4 TKP, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Dua Lainnya DPO

Kepada polisi, MCA mengaku diajak pamannya untuk mencuri motor. Di setiap aksinya, sang paman memberinya upah sebesar Rp 600 ribu. Dalam beraksi, MCA bertugas membantu mengawasi ketika pamannya beraksi.

“Otak pelaku (WYD) bertugas merusak sepeda motor dengan kunci T,” ujar Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Esti Setija Utami, Rabu (7/4).

Dalam penuturannya, paman dan keponakan itu telah beraksi sebanyak 6 kali. Yang semuanya dilakukan di Surabaya.

Aksi terakhirnya diketahui ketika mencuri di Jalan Darmo Baru Barat 93 Wonokromo, Selasa (23/3/2021) lalu sekitar pukul 18.00 WIB. 

Saat itu, dia hampir berhasil membawa kabur motor. Namun, pemilik kendaraan yang mengetahuinya spontan melempar batu paving. 

Baca juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

Sedangkan pamannya meninggalkannya untuk menyelamatkan diri dari amukan warga.

"Paving mengenainya dan tersungkur. MCA akhirnya ditangkap warga setempat," imbuhnya.

Setiap berhasil mencuri motor, lanjut Kompol Esti, pemuda yang sehari-harinya mengamen itu diberi upah Rp 600 ribu.

Baca juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Uang itu dia pakai untuk membeli minuman keras. 

Pelaku terancam pidana lima tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana disertai unsur pemberatan. 

"Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk bisa menangkap pelaku lainnya yang masih buron," tandasnya.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru