Edarkan Sabu di Surabaya, Warga Bangkalan Diringkus

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Pelaku berinisial AA (27) alamat  Ds Pacentan Kec Tanah Merah Kab Bangkalan. AA ditangkap tim opsnal pada hari Senin (8/8)  sekira pukul 19.30 WIB di tempat parkir mall Golden City Jl KH Abdul Wahab Siamin Surabaya.

Baca juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, petugas melakukan penangkapan terhadap AA kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastic klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 2,46 gram serta bungkusannya, Senin (12/09/2022).

"Selain 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu, petugas juga menyita 1 tas warna hitam 1 unit hp merk Realmi, " lanjutnya.

Baca juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

Selanjutnya tersangka AA dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Di depan penyidik, AA mengaku membeli narkotika jenis sabu untuk dijual kembali," ungkap kasat.

Baca juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Ari

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru