Penipuan Pembayaran Pemesanan Buah - buahan kepada Supplier senilai Rp 1,9 Miliar
Baca juga: Awas, Orang Berpura-pura Petugas Bank
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penipuan pembayaran pemesanan buah - buahan kepada supplier senilai Rp.1,9 Miliar, dengan terdakwa Erfiani Djuarsa anak dari Djuarsa, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (12/07/2021).
Majelis hakim yang dipimpin hakim Tatas, membacakan amar putusan terhadap terdakwa Erfiani, mengadili, menyatakan terdakwa Efriani Djuarsa terbukti bersalah, "Memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP, dakwaan Jaksa.
Menghukum terdakwa Erfiani oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Irene Ulfa, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Terhadap putusan hakim terdakwa Erfiani menyatakan pikir- pikir,
"Saya pikir- pikir yang mulia," ucap terdakwa.
Baca juga: Polisi Segera Panggil Bos PT Samawa Putri
Demikian pula dengan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, terdakwa Efriani Djuarsa pada tanggal 06 April 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017.
Terdakwa Erfiani Djuarsa dipercaya oleh saksi Toto Subhakti, SE, menjalankan semua kegiatan operasional usaha yang bergerak dibidang jual beli buah di CV Harum Manis Buah di Jl. Ngagel No. 211 Surabaya.
Terdakwa melakukan pemesanan buah dengan dua cara pada supplier buah, terdakwa menghubungi supplier atau supplier menghubungi terdakwa.
Cara pembayaran, dengan potong nota jika supplier ambil barang di terdakwa.Cara Transfer, cara tunai, cara giro melalui termin sesuai kesepakatan.
Baca juga: Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO
Saat jatuh tempo pembayaran dalam tanda terima nota, terdakwa Efriani tidak membayar total Rp 1.512.855.000,-.
Padahal buah- buah telah diterima dan telah dijual kembali kepada konsumen oleh CV.Harum Manis, Terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada PT. Sumber Segar Makmur.
Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Go Twan Tjing selaku direktur dari PT. Godong Seger abadi menderita kerugian sebesar Rp 409.815.000,-
Saksi Herwin Luhanang selaku direktur PT Sumber Segar Makmur menderita kerugian sebesar Rp 1.512.855.000. Nbd
Editor : Moch Ilham