Foto: RAZIA BECAK MOTOR

surabayapagi.com
SP/Julian. Petugas gabungan yang terdiri dari Polrestabes Surabaya, Satpol PP, Linmas, dan Dishub Surabaya melakukan penertiban Bentor (Becak Motor) di depan Pusat Grosir Surabaya (PGS) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (31/7/2019), Dari operasi ini sebanyak 11 unit Bentor dibawa ke gudang Satpol PP Tanjung Sari nomer 11, Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Kenyamanan Masyarakat. Bentor (Becak Motor) dari segi aturan hukum telah menyalahi karna sebagai kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi syarat.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru