Gagal Kelabui Polisi, Warga Makarya Binangun Ditahan Polsek Wonokromo

surabayapagi.com
Tersangka Erwin saat diamankan oleh Polsek Wonokromo. SP/Anggadia Muhammad

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ada - ada saja upaya untuk mengelabui petugas kepolisian. Salah satunya dengan menyembunyikan barang haram jenis sabu di celana dalam (CD). Upaya itu dilakukan oleh Erwin (42) warga Makarya Binangun, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Dia disergap di sekitar salah satu minimarket di Jalan Kebraon, Senin (14/6) pagi. Dari penyergapan itu, petugas menyita satu poket sabu seberat 0,42 gram. Barang haram tersebut diakui baru saja dibeli dan ia berniat mengkonsumsinya di rumah. 

Baca juga: Waduh, BNNP Temukan Modus Baru Cookies Sabu, Pelakunya Mahasiswa di Makassar

Ipda Arie Pranoto selaku Kanitreskrim Polsek Wonokromo menjelaskan, bahwa tersangka sempat menolak dan berkilah ketika akan digeledah. 

“Tersangka sempat menolak saat anggota kami melakukan penggeledahan. Namun, saat ditemukan barang bukti tersebut, tersangka akhirnya mengakui jika barang itu miliknya,” kata Ipda Arie, kemarin (21/6). 

Arie menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat anggota melakukan patroli kring serse di wilayah rawan kejahatan. Petugas dengan berpakaian preman mendapati tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan.

Baca juga: BNN Kabupaten Blitar Ungkap 3 Kasus Peredaran Sabu-sabu dan Merehab 29 Orang Pecandu Sepanjang 2023

“Saat kami dekati, yang bersangkutan semakin gelisah dan terlihat kebingungan. Dan benar, saat digeledah dibadannya ditemukan poket sabu yang disembunyikan di balik celana dalam tersangka. Kami giring tersangka untuk pengembangan,” lanjut dia.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku nekat mengkonsumsi barang haram itu sejak tiga bulan lalu. Meski tidak memiliki pekerjaan tetap, tersangka bisa menyisihkan penghasilan untuk membeli sabu.

“Sudah terbiasa, jadi suka lemas kalau ga konsumsi,” aku Erwin

Baca juga: Motor Vario Merah dan Tas Misterius Mangkrak di Sungai Karah, Pemilik Diduga Bunuh Diri

Atas perbuatannya, Erwin diancam dengan UU Narkotika pasal 127 ayat 3 dengan masa hukuman maksimal empat tahun. ang

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru