Illegal Logging di Lumajang Dibongkar Polisi

surabayapagi.com
Pelaku dan barang bukti kayu yang diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Kasus pencurian kayu jati secara ilegal yang berasal dari kawasan hutan berhasil diungkap Resmob Polsek Pasirian Resort Lumajang bersama Perhutani.

Polisi menetapkan lelaki berinisial Z bin S alias Pak La sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Gerak Cepat Pj Gubernur Adhy Tangani Banjir Lahar Dingin di Lumajang

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta kepada wartawan mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan Perhutani dan informasi dari masyarakat tentang adanya kayu jati dalam bentuk balokan dan gelondongan di dalam gudung milik tersangka di Desa Bago, Kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang.

Polisi pun bergerak setelah mendapatkan laporan tersebut. Alhasil, petugas Polsek Pasirian dan Tim Resmob mendatangi lokasi yang di maksud oleh warga.

“Tiba di Gudang Petugas Polsek bersama Unit Resmob mendapati 150 balok kayu jati dan 1 gelondong kayu jati di dalam gudang,” ujar Andrias Shinta, Rabu (28/4/2021).

Lanjut Shinta, pascapenggerebekan gudang milik tersangka pada Senin (26/4/2021) sekitar pukul 20.30 WIB, tak lama berselang tersangka berinisial Z bin S alias Pak La menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Lumajang.

Baca juga: Banjir Lahar Terjang 495 KK di Tujuh Kecamatan Lumajang, 6 Jembatan Rusak

Pencuri kayu jati dibekuk Petugas gabungan unit Tipidter, Tim Resmob, Polsek Pasirian, dan Perhutani.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Lumajang,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut pihak Perhutani diklaim mengalami kerugian Rp. 200 juta lebih.

Baca juga: Pantai Watu Pecak, Jadi Destinasi Favorit saat Libur Lebaran

“Barang bukti berhasil diamankan 150 balok kayu jati, 1 glondong kayu jati, tersangka dijerat pasal 87 ayat 1 huruf c UU RI No. 18 tahun 2013” pungkas Andrias Shinta.

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru