Istri jadi TKW, Ayah Setubuhi Dua Anak Kandung

surabayapagi.com
Polisi menunjukkan barang bukti dari kasus persetubuhan seorang ayah di Tangerang terhadap dua anaknya.

 

SURABAYAPAGI.COM, Tangerang – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Seorang ayah kandung tega merudapaksa anaknya yang masih dibawah umur. Parahnya, korban tak hanya satu. Dua anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun dan 4 tahun menjadi pemuas nafsu bejat sang ayah.

Baca juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Ayah bejat tersebut berinisial HS (35). akibat perlakuan bejatnya, kini ia harus meringkuk dibalik jeruji besi setelah diamankan Satreskrim Polresta Tangerang Selatan.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, HS ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait peristiwa itu. Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali. Namun keterangan tersangka diragukan polisi yang saat ini masih terus melakukan penyidikan.

"Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak satu kali, tapi kami akan tetap melakukan penyelidikan karena keterangan pelaku masih meragukan," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/11/2020)

Ade menambahkan, motif pelaku melakukan perbuatan bejatnya karena tidak dapat menahan hawa nafsunya. Terlebih lagi, diketahui belakangan sang istri bekerja di luar negeri dan menyerahkan pengasuhan korban kepada tersangka.

Baca juga: Siswi SMP di Lampung Dicekoki Miras dan Diperkosa Bergilir 10 Orang Selama 3 Hari di Gubuk, 4 DPO

“Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” kata Ade.

Dalam menjalankan aksinya itu, tersangka mengancam akan memukuli korban jika tidak mau menuruti keinginan tersangka. Korban yang ketakutan dengan ancaman tersangka akhirnya terpaksa menuruti keinginan bejat tersangka.

"Tersangka mengancam akan memukuli korban bila tidak menuruti kemauannya," lanjut Ade.

Setelah diamankan, kini kedua korban telah dititipkan kepada neneknya dan telah mendapatkan layanan trauma healing.

Baca juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

“Kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri serta mendapatkan layanan trauma healing,” kata Ade.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka, kata Ade, juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia.

“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” ujar Ade.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru