Jadi Bandar Ganja, Residivis Narkoba Divonis 12 Tahun Penjara

surabayapagi.com
Terdakwa Zainul Arifin saat sidang telekonferensi.SP/Budi Mulyono.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Zainul Arifin, residivis narkoba jenis ganja seberat 3 kilogram, divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainul Arifin dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap hakim ketua Adi Ismet saat membacakan putusan di ruang Garuda 2, Senin (09/11).

Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 800 juta, subsidiair 1 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak jera karena sudah pernah dihukum selama 12 tahun penjara dalam perkara narkoba jenis sabu. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba."Hal yang meringankan nihil," imbuh Adi Ismet.

Atas putusan ini, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Nizar dari Kejaksaan Tinggi Jatim sama-sama menyatakan terima. "Terima pak hakim," tegas JPU Nizar.

Baca juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Pada persidangan sebelumnya, JPU M Nizar telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, pidana denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Edwin Yudisiousman, S.Psi dan M. Alfian Muzacky, anggota Polri Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya serangkaian perbuatan peredaran gelap narkotika jenis ganja.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan yang akhirnya menangkap dua orang tersangka Asrani, M. Yahya (dalam berkas terpisah), di sekitaran halaman parkir Sekolah Tinggi Agama Islam ( STAI ) Al Fithrah Jalan Kedinding Lor No.99 Kec. Kenjeran, Kota Surabaya saat melakukan serah terima barang.

Baca juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa kotak paket kardus dililit lakban coklat. Ternyata isi di dalamnya adalah terdapat 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis daun ganja kering.

Kedua tersangka kemudian diinterogasi dan mengatakan bahwa barang haram tersebut milik terdakwa Zainul Arifin yang saat ini berada di Rutan Medaeng karena menjalani hukuman atas perkara narkoba sabu.nbd

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru