Jaksa Minta Perkara Sambo dan Putri, Lanjut Pembuktian

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU), menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi, istrinya. JPU menilai eksepsi dari dua terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara. Jaksa meminta perkara Putri Candrawathi dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Demikian juga perkara terdakwa Sambo. Menurut jaksa, surat dakwaan Putri telah cermat dan sesuai ketentuan hukum.

"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Putri tetap dilanjutkan," pinta JPU, dalam pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi tim penasihat hukum suami istri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) kemarin.

Baca juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

Apalagi dalam nota keberatan (eksepsi), pihak Putri Candrawathi telah memaparkan kronologi pelecehan versi Putri. Kronologi pelecehan ini dianggap JPU telah memasuki pokok perkara.

Dalam eksepsinya, pengacara Putri dan Sambo, sama-sama mengklaim tanda-tanda pelecehan sudah dilakukan Yosua saat di Magelang pada 4 Juli 2022.

Kala itu, kata tim pengacaranya, Yosua dituding hendak membopong Putri yang sedang beristirahat di sofa sambil menonton TV. Saat itu Putri menolak.

Selain itu, ada kejadian yang diklaim sebagai pelecehan seksual terhadap Putri pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, pukul 18.00 WIB.

Kejadian itu diklaim saat Putri Candrawathi sedang tidur setelah mengantarkan anaknya ke sekolah.

Tim pengacara mengatakan saat Putri tidur di kamar di lantai 2 rumah, Putri mendengar pintu kaca kamarnya terbuka dan mendapati Yosua Hutabarat telah berada di dalam kamar.

Baca juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

 

Kasus Sambo Dilanjutkan

Jaksa juga meminta perkara Ferdy Sambo dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurut jaksa, surat dakwaan Ferdy Sambo telah cermat dan sesuai aturan hukum. "Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy tetap dilanjutkan," ucapnya.

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Tentang pemecahan perkara yang dipersoalkan tim penasihat hukum dengan beberapa terdakwa dimaksud JPU, karena kasus perencanaan pembunuhan brigadir J di rumah dinas Sambo, kurang bukti dan kesaksian.

"Pemecahan perkara ini, dinyatakan para terdakwa jadi saksi secara timbal balik. Ini diboleh oleh KUHAP. Saksi mahkota juga masih alat bukti. Jadi UU membolehkan JPU memecah berkas beberapa tersangka," kata JPU.

Juga sorotan rangkaian peristiwa di Magelang, terutama yang melatarbelakangi gegeran saksi Kuat Maruf dengan korban Brigadir J, dinilai sudah masuk pokok perkara dan bukan domain eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan untuk putusan sela Majelis hakim. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru